Headline

Timbulkan Krumunan, Pemkab Buleleng Kerahkan Kekuatan Hadapi Pemilik Usaha

×

Timbulkan Krumunan, Pemkab Buleleng Kerahkan Kekuatan Hadapi Pemilik Usaha

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktaper.id –Penerapan PPKM Darurat sejak dikeluarkan melalui Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021 dimulai 3 Juli yang akan berakhir 20 juli 2021 diduga memberatkan kalangan masyarakat, prokotra terjadi dibawah.

Jika berlangsung sampai Agustus 2021 maka diprikdiksi akan terjadi penjarahan di beberapa kota besar dan tingkat kabupaten.

Penertiban yang dilakukan para penegak hukum cenderung tidak mengacu intruksi Inmendagri, seperti penertiban tempat-tempat usaha (Non Esensial) yang diduga tidak mematuhi perubahan kedua Inmendagri no 15 th 2021 dan SE Gubernur no. 09 th 2021 dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kendati penegak hukum dilema dalam menegakan ke masyarakat yang bersinggungang dengan kebutuhan mereka, seperti contoh dalam poin satu Inmendagri huruf c tentang Teknologi informasi dan komonikasi meliputi operator seluler data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat terkesan nyaplir.

Seperti yang berlangsung di Buleleng di conter Hp jalan Sudirman Kelurahan Banyuasri Singaraja Bali, petugas datang melebihi karyawan dan pembeli, bahkan wakil Bupati dr. I Nyoman Sutjidra, Kajari Putu Gede Astawa, Kapolres AKBP Sinar Subawa,Pengadilan Negeri anggota Satpol PP, anggota Dishub datang secara berombongan dan berkerumun memberikan edukasi kepada pemilik conter Tjisuliong dan Amik Kamis (15/7) pukul 11.00 wita.

Padahal Kantor Dishub sangat berdampingan dengan pemilik conter namun ada, kenapa. Tak bisa berikan edukasi….?

Tim gabungan bukan hanya sekali itu datang namun sudah 3 x, padahal sudah sesuai prokes. Namun kali ini tim mengerahkan kekuatan penuh hingga wakil Bupati, Kapolres, Kajari harus turun tangan tetapi pemilik tidak kalang kabut tetap mengacu isi inmendagri. Kapolres Buleleng secara humanis memberikan masukan dihadapan pemilik conter. Dan wakil Bupati dalam rekaman bersama Tjisuliong mengatakan mobilitas peningkatan covid di Buleleng meningkat, katanya.

Namun kedatangan rombongan dijawab Tjisuliong “seperti sekarang dengan jumlah segini kan termasuk timbulkan kerumunan” kata Tjisuliong.

Upaya keras pemerintah menekan covid sangat diapresiasi pemilik conter. Selanjutnya rombongan kembali menyasar toko-toko besar di Buleleng seperti Cland’s Mall dan grosir jl. Surapati, Badilan Grosir Jl. A Yani Singaraja.

Penerapan aparat dibawah terhadap PPKM yang berlangsung di Buleleng pun disinyalir Komisioner LSM Gema Nusantara. Drs Ketut Yasa membunuh ekonomi masyarakat.

“Menurut pengamatan kami Satgas itu mengkaji secara detail dulu aturan dari isi intruksi Inmendagri sebelum turun kelapangan disana diatur ada sector (Esensial dan Non Esensial) sehinggga mereka mendapat menyamakan persepsi. Nah baru menerjunkan tim kelapangan untuk melaksanakan aturan itu. Jangan sampai mereka belum mempunyai pemahaman yang sama terhadap intruksi tersebut sudah menerjunkan petugas , disana akan berbenturan dengan masyarakat , karena masyarakat sudah pintar dan lebih memahami aturan itu jangan sampai masyarakat protes mereka sendiri yang tidak paham, akan terjadi kekacauan di bawah ”ujarnya Drs Ketut Yasa .

Dengan adanya petugas kurang memahami Isi Inmendagri no 15 th 2021 perubahan kedua tersebut kuat dugaan penegak PPKM di Buleleng belum paham betul, “Dengan adanya petugas seperti itu yang malu satgasnya, pejabat. Kaji lah dulu semua isi inmendagri sebelum turun kelapangan. Jangan salahkan masyarakat melakukan perlawanan, “papar Yasa.

Drs Ketut Yasa memprediksi jika PPKM jadi di perpanjang sampai Agustus 2021 maka kelaparan masyarakat akibat tekanan dan kekisruhan serta penjarahan di beberapa kota akan terjadi. “Saya khawatir jika PPKM jadi di perpanjang maka bisa terjadi penjarahan karena merakan yang berjualan tidak dapat jualan walaupun di kasi buka tetapi tidak ada yang belanja apa lagi di tutup, mereka itu dapat nafkah dari mana nanti dan warga tidak punya uang mau makan dari mana juga mestinya ini yang dipikirkan. Mari lah jangan menimbulkan keresahan kudu kita melaksanakan aturan,”terang Ketut Yasa.

Harapan Ketut Yasa dalam hal ini, petugas sebisa mungkin melakukan upaya pendekatan maupun menegur pemilik usaha sehingga ekonomi berjalan masyarakat akan kebutuhan terpenuhi. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *