Headline

Bangunan Melanggar Perda Dibongkar Satpol PP Jakarta Pusat

×

Bangunan Melanggar Perda Dibongkar Satpol PP Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Bangunan tiga lantai yang terbukti melanggar IMB di Jalan Paseban Raya RT.002/07 No. 71 Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat dibongkar anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Ka.Sie Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum ) Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan, pembongkaran bangunan lantai tiga tersebut menindaklanjuti Rekomtek dari Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanadahan (CKTRP). Karena bangunan di Jalan Raya melanggar atau tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami bongkar dinding lantai 3 , lantai 2 dan jebol coran dengan menggunakan alat manual seperti mesin breaker, linggis, martil bogem dan gunting besi ukuran besar,”ungkap Aji didampingi Kasatpol PP Kelurahan Paseban, Ali Yusuf.

Dalam pembongkaran bangunan tersebut pihaknya menerjunkan 60 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP tingkat kota, kecamatan dan kelurahan, TNI, Polisi dan ASN, tambahnya

Menurut Aji, pemilik bangunan masih nekat membangun bangunan rumah berlantai tiga, padahal bangunan tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan dan Garis Sepadan Bangunan (GSB), jelasnya.

Kepala Sektor ( Kasektor) CKTRP Kecamatan Senen, Benny Kris Dwicahyadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberi surat peringatan, lanjut penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) dan usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Satpol PP Jakarta Pusat.

“Karena pemilik bangunan bandel, yah sudah kami usulkan Rekomtek ke Satpol PP untuk dibongkar,” tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *