Headline

Spesialis Pencuri Kotak Amal di Klaten Dibekuk Polisi

×

Spesialis Pencuri Kotak Amal di Klaten Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten mengamankan tersangka seorang pemuda berinisial, M, warga Karanganom yang kedapatan membobol kotak amal masjid sebanyak dua puluh kali.

Modus pencurian membuka kotak amal dengan mencongkel gembok menggunakan obeng tersebut dilakukan seorang diri. Lokasi masjid yang menjadi sasaran remaja 20 tahun itu adalah wilayah Kecamatan Karanganom, Polanharjo, Delanggu dan Tulung.

Penangkapan tersangka berdasarkan hasil laporan takmir masjid di Karanganom dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka akhirnya ditangkap diwilayah Gunung Kidul. Tersangka telah menggasak uang dalam 20 kotak amal tersebut dengan jumlah total Rp8 juta.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatreskrim, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian kotak amal sebanyak 20 kali disepanjang tahun 2021.

“Tersangka melakukan aksinya setelah mengawasi masjid yang akan menjadi sasaran. Modusnya yaitu dengan cara mencongkel kotak amal langsung di lokasi saat kondisi sedang sepi,” kata Guruh, Kamis (28/10/2021).

Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap tersangka yang sempat meresahkan warga tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu obeng dan kotak amal.

Sementara itu, kepada wartawan, tersangka, M, mengaku menjalani aksinya sebanyak 20 kali dan sendirian tanpa teman. Sebelum melakukan aksinya tersangka muter-muter mengamati situasi tempat sasaran lantas malamnya beraksi.

“Mengambil uang sesuai bahan atau jenis kotaknya. Kalau terbuat dari almunium bisa saya congkel, biasanya yang saya rusak bagian engsel dengan menggunakan obeng,” terangnya.

Saat ini tersangka meringkuk disel tahanan Polres Klaten. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 Juncto 364 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *