DaerahJawa

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Tegaskan Manfaat Jaminan Hari Tua

×

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Tegaskan Manfaat Jaminan Hari Tua

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id- Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan, Elies Diah Ayu Arwani selaku Pps Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Klaten menegaskan program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. JHT berasal dari dana akumulasi iuran wajib peserta serta yang hasil pengembangannya dipersiapkan untuk perlindungan pekerja pada masa tua.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial siap melaksanakan regulasi pembayaran. Manfaat JHT untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun,” kata Elies, usai acara dialog publik terkait polemik aturan JHT baru, di Gedung Persepsi, Ngawen, Klaten, Selasa (22/2/2022).

Elies menjelaskan, meski tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang bisa diambil, sebesar 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ia juga mengatakan, terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.

Meski demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka diadakan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB yang diikuti sekitar 30 peserta dan diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Klaten.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Klaten, Heru Wijoyo menyambut baik atas dialog yang dilakukan agar bisa memberikan manfaat antara masyarakat pemberi kerja dan pekerjanya, serta bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. “Menurut informasi tadi pagi Menaker dan Menko kan dipanggil oleh Pak Presiden katanya mau direvisi, jadi menunggu revisi itu lalu baru bisa direalisasikan,” terang dia.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan terkait pencairan dana JHT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan terbaru tersebut, disebutkan dana hanya dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Aturan ini lantas menuai polemik di tengah masyarakat dan menolak adanya aturan tersebut. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *