DaerahJawa

Sertu Suparto Anggota Koramil 1610-01/Klungkung Lakukan Aksi Heroik Membantu Korban Kecelakaan

×

Sertu Suparto Anggota Koramil 1610-01/Klungkung Lakukan Aksi Heroik Membantu Korban Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

Kelungkumg, Faktapers.id – Aksi heroik dilakukan Sertu Suparto anggota Koramil 1610-01/Klungkung dengan membuka dan merobek seragam dinas PDL lorengnya untuk membantu menghentikan pendarahan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gajah depan Koramil 161/10-Klungkung di Ds. Besang, Kel. Semarapura Kangin, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung. Jumat, (18/3/2022).

Danramil 1610-01/Klungkung Kapten Caj I Putu Suteja menjelaskan kecelakaan antara pengendara roda dua Ni Ketut Rusmini (53) dengan I Nengah Sukarsa (49) itu terjadi sekitar pukul 07.20 wita saat anggota Koramil 161/10-Klungkung sedang melaksanakan apel pagi.

 

”Saat itu terdengar suara keramaian di depan Markas Koramil. Setelah dicek, ternyata terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor,” kata Danramil.

Diungkapkannya, melihat korban kecelakaan mengalami pendarahan yang cukup serius, salah satu anggota atas nama Sertu Suparto secara spontan membuka dan merobek PDL Loreng untuk membantu menghentikan pendarahan tersebut.

“Usai diberikan pertolongan pertama, korban kecelakaan dievakuasi ke RSUD Klungkung untuk mendapatkan pengobatan dan kecelakaan ini telah dilaporkan ke Polres Klungkung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sertu Suparto yang sehari-hari menjabat sebagai Babinsa Semarapura Klod Kangin mengatakan bahwa tidak ada maksud apapun dengan tindakannya membuka baju seragam yang dipakai lalu merobeknya.

“Kami hanya ingin menyelamatkannya dengan apa yang kami bisa lakukan,” ujarnya.

Tempat terpisah, Dandim 1601/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat memberikan apresiasi atas respons cepat Sertu Suparto menolong masyarakat yang nyawanya terancam. Dikatakannya, TNI berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, untuk itu harus berada di tengah-tengah masyarakat serta menjadikan kewajiban membantu kesulitan masyarakat. Dispenad/uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *