Jabodetabek

Polsek Tambora Ringkus 3 Pelaku Curas Karyawan Ekspedisi Di Jalan Pintu Kecil II Tambora

×

Polsek Tambora Ringkus 3 Pelaku Curas Karyawan Ekspedisi Di Jalan Pintu Kecil II Tambora

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Polsek Tambora meringkus 3 orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Minggu (22/5/2022).

Kasus tersebut sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun tiktok

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam

“Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya berinisial, TB (24), NDO (21) dan Ap (17),” terang Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu (8/6/2022).

Kesempatan yang sama, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22/5/2022 di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat

Dimana korban P J bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja

Tiba tiba di datangi oleh pelaku yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepeda motor jenis honda scopy berboncengan  mengendarai 1 motor.

“Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya,” ucap Rosana.

Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor

Para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan

” Pelaku berkumpul di depan kosan di jalan terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban,” jelasnya

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tkp di lokasi yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dan Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scopy

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *