Jabodetabek

Buru Aset Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Dittipidkor Bareskrim Polri Gandeng FBI

×

Buru Aset Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Dittipidkor Bareskrim Polri Gandeng FBI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan transfer atau pemberian dana ke luar negeri.

Untuk buru asetnya Polisi pun melakukan koordinasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk melacak aliran dana ke luar negeri yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI).

“Dari sini kami akan dalami. Di mana kami juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri,” ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022) lalu.

Menurut Cahyono pihaknya menduga aliran dana itu dikirimkan ke beberapa negara. Meski begitu ia masih belum mau mengungkapkan negara yang terkait dengan itu.

Dikatakannya penyidik terus melakukan pendalaman guna mengetahui aliran dana dan aset milik tersangka yang diduga berada di luar negeri. Dan Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Dimana kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sukmana (S) dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) dari pihak swasta.

Adapun kasus korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di kawasan Cengkareng, tahun 2015. Kala itu, pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

Diduga, sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa.

Terkait kasus ini, Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset senilai Rp 700 miliar sebagai barang bukti.

“Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” sebut Cahyono.

Adapun aset tersebut berupa properti hingga saham di Jakarta, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar, tanah dan bangunan di wilayah TB Simatupang, Cilandak Timur seharga Rp 371,4 miliar, saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp 1.200.000.000.

Kemudian aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp 57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali.

Kemudian, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *