DaerahBali

Anggiat Napitulu Datangi Imigrasi Singaraja, Penguatan Tusi Imigrasi

×

Anggiat Napitulu Datangi Imigrasi Singaraja, Penguatan Tusi Imigrasi

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Puluhan pegawai Kemenkum HAM Bali bidang Imigrasi memadati halaman kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Senin (4/7) sekitar pukul 10.11 wita.

Kedatangan mereka dalam rangka Tusi dengan di hadiri Kakanwil Prov Bali Anggiat Napitulu, Kalapas Singaraja Wayan Sutresna didampingi Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan,sejatinya keimigrasian memiliki tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum. Dalam penerapannya keimigrasian bersifat daulat konservatif. Hanya imigrasi yang dapat mengijinkan WNI/WNA untuk masuk/keluar wilayah Indonesia.

Dalam Kunja tersebut Senin (4/7) Anggiat Napitupulu menyampaikan dalam rangka memberikan penguatan pelaksanaan Tusi keimigrasian.

“Tusi keimigrasian itu sifatnya konservatif,kolot,disemua negara sama.Karena keimigrasian fungsinya adalah menjaga kedaulatan negara.Yang kita jaga kedaualatan negara ada banyak hal dan sudah diterjemahkan dalam trifungsi keimigrasian,”kata Anggiat Napiupulu.

Dalam trifungsi,katanya,soal penegakan hukum dan keamanan negara merupakan kedaulatan negara.Berbeda dengan hukum pidana dan perdata,penegakan hukum keimigrasian juga berkaitan dengan kedaulatan negara.Bahkan menurutnya kedaulatan ekonomi termasuk dalam trifungsi keimigrasian dalam mengembangkan perekonomian negara,direct dan indirect

“Yang direct contohnya pelayanan bagi WNI yang membuthkan paspor tidak hanya untuk jalan-jalan maupun ibadah atau mencari pekerjaan tetapi juga untuk memutar uang yang mereka punya.Karean itu hanya Imigrasi yang boleh mengijinkan WNI keluar dari negara ini,”ujarnya.

Maka dari itu , selain memiliki naluri pengawasan,kantor Imigrasi juga dalam memberikan pelayanan harus memiliki kepastian, waktu, jenis/produk, syarat, biaya, dan pastikan semua informasi tersebut disampaikan benar, jangan menyampaikan informasi yang bersayap.

“Kita harus mengetahui semua produk yang kita hasilkan sehingga informasi yang tersampaikan adalah sama,”imbuhnya.

Sementara terkait Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),Anggiat Napitupulu mengatakan,Kantor Imigrasi merupakan pegawai negeri atau abdi negara.Karean yang dikejar bukan hasil akhir melainkan prosesnya.Jika pun tahun ini belum berhasil,menurut Anggiat jangan putus asa. Teruslah berproses untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kita tidak boleh terlalu fokus pada hasil akhir, tetapi prosesnyalah yang harus kita lakukan dengan kesungguhan hati.Kita bukan BUMN yang mengejar profit dan mengejar hasil akhir,kita mau berproses.Semoga tahun depan Kantor Imigrasi Singaraja bisa meraih predikat WBBM,”harapnya.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa melaporkan, capaian target kinerja Tahun 2022 antara lain.Dianataranya, penggunaan Aplikasi M-Paspor dalam proses permohonan paspor, Sosialisasi Aplikasi M-Paspor sebanyak 5 kali, ujicoba dan penggunaan aplikasi cekal online, serta ujicoba dan penerapan SOPAP penegakan hukum keimigrasian. Dari sisi anggaran, sampai dengan bulan Juni 2022 Kantor Imigrasi Singaraja telah merealisasikan anggaran sebesar 50,13%. Sedangkan target PNBP Keimigrasian sudah tercapai sebesar Rp.7.556.250.000,- (90,04%) dari target Rp.8.392.000.000,-.

Setelah memberikan pengarahan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali meninjau langsung fasilitas dan ruang pelayanan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan disiplin seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan bisa menjadi ASN yang Ber-AHKLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Kompeten, Loyal, Adaptif Kolaboratif). ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *