Jabodetabek

Warga Lega, Setelah Mendapat Pencerahan Terkait Pergantian Nama Jalan

×

Warga Lega, Setelah Mendapat Pencerahan Terkait Pergantian Nama Jalan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Sebanyak 42 warga Jakarta Pusat perwakilan yang terdampak pergantian nama jalan merasa lega, pasalnya semua sudah terjawab saat Pemerintah Kota Jakarta Pusat memberikan sosialisasi pelayanan masyarakat terkait keputusan gubernur (Kepgub) nomor 565 tahun 2022 tentang penetapan nama jalan dan gedung, zona dengan nama tokoh betawi.

Plh Walikota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 tahun 2022 di wilayah Jakarta Pusat ada perubahan sekitar 22 nama jalan dan ini perlu disosialisasikan terkait khawatir mereka takut pelayanan jadi susah.

” Ini kita jelaskan, bahwa semua di Kepgub 565 tidak ada biaya. UKPD dari Dukcapil, PTSP, Kantor Pertanahan (BPN) maupun Samsat semua siap mendukung sudah terkoordinasi dengan baik secara system, ” jelas Irwandi didampingi Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany usai memberikan sosialisasi, Senin (4/7/2022).

Prinsipnya Pemda DKI Jakarta khususnya Pemerintah Kota Admnistrasi Jakarta Pusat tidak akan dan ingin masyarakatnya dirugikan. Semua kita akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pelayanan.

Irwandi menuturkan, semua UKPD terkait siap mendukung Kepgub no. 565 tahun 2022. Jadi warga tidak usah khawatir pemerintah akan bertanggung jawab dan Kepgub ini gubernur sudah memikirkan lebih jauh, ujarnya.

” Pergantian nama ini tidak akan berdampak signifikan buat masyarakat, Alhamdulillah masyarakat semua mengerti,” imbuhnya.

Kasie Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Eko Suratmoko mengatakan, sebetulnya dengan adanya keputusan gubernur ini jalan seperti biasa, artinya yang terdampak pasti di peta kita langsung berubah.

” Jadi masyarakat tinggal mengajukan sertifikasinya saja ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat tanpa dikuasakan langsung pemiliknya misalnya ahli warisnya, anaknya yang datang,” jelasnya.

Semua perubahan akan dicatat didata umum kami, didata peta, data surat ukur maupun data buku tanah. Perubahan data ini tidak dipungut biaya alias gratis, jadi sertikatnya langsung dibawa kalaupun yang belum sertifikat dan mengajukan langsung otomatis berubah, katanya.

Sesuai Pelgub tersebut, dipeta kami langsung berubah namanya jadi yang tadi jalan A menjadi B, jadi otomatis berubah. Disertifikat tersebut akan di tulis, dahulu jalan A sekarang jalan B supaya ada riwayat tanahnya, ucapnya.

” Jadi warga masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak usah khawatir, karena Pelgub tersebut menjadi dasar kami untuk melayani masayarakat,” imbuhnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *