Jabodetabek

Layanan Administrasi Akibat Perubahan Nama Jalan Gratis

×

Layanan Administrasi Akibat Perubahan Nama Jalan Gratis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan masalah layanan administrasi kependudukan, pajak kendaraan, akibat perubahan nama jalan dapat diurus secara gratis.

Dhany menjelaskan, semua pelayanan administrasi warga seperti KTP, Sertifikat Tanah, Paspor, dan Perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) perubahannya dapat langsung terbaca sistem.

Sebab, lanjutnya, NIK tidak berubah, meskipun nama berubah. Sehingga warga tidak perlu khawatir tidak dapat mengurus keperluan administrasi, maupun pelayanan lainnya. Bahkan semua kepengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya, gratis.

” Gratis, silahkan mengurus sertifikat ke BPN ini sudah ada kerangka sistemnya, sehingga bisa langsung diubah. Karena dasarnya NIK. NIK itu tidak berubah meski elemennya berubah,” ungkap saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (7/7/2022).

Untuk tahapan sosialisasi, kata Dhany, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat sudah berkoordinasi dengan BPN, Kantor Imigrasi, dan Samsat untuk mekanisme kepengurusan perubahan administrasi. Selain itu, camat dan lurah juga sudah diundang agar dapat memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat terkait hal ini.

” Saat ini saya sedang sosialisasikan pelaksanaan pelayanannya bersama warga. Ini komunikasi yang intens di lingkungan warga dan semuanya sudah bisa dipahami,” jelasnya. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *