DaerahBanten

Kejari Tangerang Tidak Profesiononal Dua Terdakwa Perkara Kepabeanan Bebas DI PN Tangerang

×

Kejari Tangerang Tidak Profesiononal Dua Terdakwa Perkara Kepabeanan Bebas DI PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Kejaksaan Negeri Tangerang ( Kejari ) Tangerang tidak profesional, dalam menyidangkan dua terdakwa, Eka Rahmat dan Decy Waty perkara kepabeanan yang dituntut jaksa 2 Tahun 6 bulan denda Rp 100 juta.

Ketua majelis hakim, Rahman Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan kedua terdakwa, Eka Rahmat dan Deci Wati membebaskan kedua terdakwa dalam sidang putusan Senin (11 / 7 / 2022)  di PN Tangerang.

Kedua terdakwa, Eka Rahmat dan Decy Wati, tidak terbukti sebagaimana
dalam tuntutan jaksa, melanggar Pasal 103 UU No 17 Tahun 2006 sebagai mana atas Perobahan UU No 10 Tahun 1995 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan harus dibebaskan.

Perkara ini bermula dari pengiriman barang, Pemberitahuan Inport Barang Pindahan Khusus ( PIBK ) beberapa mahasiswa yang sudah selesai menuntut ilmu di Melberg Australia pada bulan Juni Tahun 2021.

Clara Sandy, Mahasiswa yang sudah menyelesaikan Studynya di Negara Kanguru tersebut, mengirim barang barangnya sebanyak 129 Coli, melalui Trans Indo Cargo, Teja dari Australia menghubungi, Decy Wati di indonesia untuk mengurus pengeluaran barang dari Bea Cukai Sukarno Hatta.

Decy Wati sebagai Perwakilan Trans Indo Cargo di Indonesia menyuruh, Eka Rahmat untuk mengurus pengeluaran barang sebanyak 129 Coli dari Bea Cukai Sueta, dengan memalsukan surat kuasa atas nama Clara Sandy.

Barang sampai di Kepabeanan Sueta, 16 Juni 2021, dan semua pengeluaran barang tanggal 19 Juni 2021 sudah, beres. menurut terdakwa Eka Rahmat di persidangan dengan mengeluarkan biaya lebih kurang Rp 500 Juta, untuk oknum dan Calo2 di Kantor Kepabeanan Sueta.

Anehnya menurut, Alfin Suherman Pengacara yang mendampingi Decy Wati, di persidangan pada bulan Pebruari 2022 Decy Waty, yang sudah mengeluarkan biaya untuk pengurusan barang dari pabean di Kriminalisasi dan dijadikan tersangka bersama Eka Rahmat yang mengurus barang.

Alfin Suherman , Pengacara dari Decy Waty kepada Media, berkomentar Kejari Tangerang tidak Profesional kedua terdakwa dikriminalisasi dan paksakan, naik ke persidangan, karena barang sudah keluar berarti administrasi udah beres dan tidak ada yang komplin.

Harusnya yang jadi terdakwa adalah oknum oknum, Bea Cukai yang bertugas di Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) dan Tempat Penampungan Pabean ( TPP ) Sueta dan Calo2 yang dapat keuntungan dalam pengeluaran barang tidak ada di jadikan tersangka .

Bonar . M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *