DaerahBali

Pelanggaran Perda LP2B di Pantai Kalibukbuk Dek Tamu Dorong Kejaksaan Dan Polisi Turun Tangan

×

Pelanggaran Perda LP2B di Pantai Kalibukbuk Dek Tamu Dorong Kejaksaan Dan Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Anggota Komisi II DPRD Buleleng dari Fraksi NasDem Made Sudiarta, SH, alias De Tamu kembali angkat bicara

Dek Tamu benar-benar memanfaatkan momen itu mejelang surutnya jabatan Bupati Buleleng untuk “mengadili” Kadis Pariwisata Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos. M.Si, dan Kadis PUPR Putu Adipta Eka Putra.

Sejumlah kawasan yang menjadi tanggung jawab kedua Kadis menjadi sorotan tajam anggota Komisi II itu. Seperti penataan objek wisata Eks-Pelabuhan Buleleng yang tidak terarah. Kemudian Dek Tamu juga menyoroti pembangunan hotel di kawasan pariwisata Lovina yang melanggar sempadan pantai

“Pak menggundang Satpol PP, tapi tak ada gunanya kok. Tidak berwibawa, berarti pemerintah tidak berwibawa dikalahkan investor,” kritik De Tamu, Senin (11/7/2022) ketika siding paripurna.

Geram dengan pembiaran sempadan pantai Desa Kalibukbuk yang dicaplok Investor dan dibiarkan oleh Pol PP kendati datang kelokasi, Atas pembiaran itu Dek Tamu kembali angkat bicara yang mana Sempadan pantai Kalibukbuk tepatnya di menuju arah Jalan Kartika tembus ke laut di sebelah barat Hotel The Lovina dibangun villa oleh WNA, bahkan masyarakat yang tinggal disana diusir secara halus kendati diberikan biaya sebesar 7.5 juta. Tanah tersebut dijual oleh Desa Adat setempat dan dibelikan kembali sebagai ganti di kawasan Subak Balai Bandung.

Kawasan yang di bangun WNA itu merupakan kawasan LP2B. Bahkan para pihak seakan tutup mata Desa Dinas maupun pihak Pol PP, DPRD asal Desa Kalibukbuk, Dek Tamu kembali pertegas kepada para penegak hukum baik Kejaksaan maupun pihak Polisi Polres Buleleng pasalnya Perda LP2B dilanggar, “Saya harapkan Kejaksaan dan Polisi Polres Buleleng turun tangan untuk menyidik , ada dugaan hukum tumpul keatas tajam kebawah, “papar Dek Tamu.

Lanjut Dek Tamu usai rapat di ruang Komisi II Jumat (15/7) membahas Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukima terhadap para pengavling tanah “Ini sudah jelas arahnya ke pidana, hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas. Tadi saya bahas juga percuma buat perda nantinya tidak bisa diterapkan setelah perda itu dirampungkan,tegas saya katakan. Kejaksaan dan Polisi harus turun tangan pertanyakan pada Dinas PU terkait masalah villa di lovina yang saya sampaikan di dalam RDP ( rapat dengar pendapat) pertanggung jawaban bupati th anggaran 2021,”jelas Made Sudiarta.

Sementara informasi yang beredar, beberapa orang saksi telah diminta keteranganya terhadap WNA membangun di kawasan LP2B pesisir Kalibukbuk, Buleleng. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *