DaerahJawa

Buntut Kisruh Tes Calon Perangkat, Kades Kenaiban Dipolisikan

×

Buntut Kisruh Tes Calon Perangkat, Kades Kenaiban Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Merasa ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Indah Tri Aphsari, salah satu calon perangkat desa melapor ke Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk, ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) Pengabdian salah satu calon perangkat terpilih, yang tercantum dalam pasal 263 ayat 1 dan untuk yang menggunakan SK dokumen palsu diancam dengan ayat 2.

Informasi yang dihimpun dilapangan, salah satu calon perangkat didampingi Kuasa Hukumnya tiba di Mapolres Klaten, Senin (29/8/2022) pagi. Setelah sampai di ruang SPKT mereka melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi saat proses seleksi perangkat desa yang terjadi di desanya.

Indah, merasa ada dugaan permainan atau kongkalikong yang dilakukan oleh Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) dan Kepala Desa Kenaiban. Selain itu, menurutnya beberapa peserta juga diduga ditarik biaya sebesar Rp50 ribu yang disertai ancaman.

“Kami mendampingi klien saya melaporkan Kepala Desa Kenaiban ke Polres Klaten, tentang dugaan kecurangan atas adanya surat pengabdian, salah satunya calon perangkat terpilih Ahmad Nur Husain dengan surat pengabdian Jogo Tonggo,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Dwi Wahyu Prapto Wibowo.

Dijelaskan, setelah dilakukan pengecekan ke beberapa warga di Desa Kenaiban, yang bersangkutan tidak pernah menjadi satgas Jogo Tonggo, klien kami juga melaporkan Kepala Desa yang mengeluarkan SK Jogo Tonggo, terhadap yang bersangkutan atas dasar pemalsuan dokumen, karena secara fakta tidak benar.

“Atas kejadian tersebut klien kami meminta penundaan pengesahan hasil seleksi perangkat desa kenaiban, karena perlu dilakukan penyelidikan terkait keabsahan dari SK Pengabdian Ahmad Nur Husain sehingga mendapat rangking 1 dalam perebutan kursi Kepala Kusun (Kadus) desa setempat,” jelasnya.

Seperti diketahui, penjaringan perangkat desa di Desa Kenaiban ini diikuti 10 peserta yang memperebutkan 2 kursi, ada 4 peserta melamar sebagai Kaur Keuangan dan 6 orang mengikuti seleksi sebagai Calon Kadus. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *