Headline

Berkas Ferdy Sambo dinyatakan P-21, Kamaruddin Simanjuntak Pasang Strategi Hadapi Persidangan

×

Berkas Ferdy Sambo dinyatakan P-21, Kamaruddin Simanjuntak Pasang Strategi Hadapi Persidangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Setelah Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, Koordinator tim kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan puhaknya telah mempersiapkan strategi khusus menjelang persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs yang akan digelar dalam waktu dekat.

Apabila dalam persidangan nanti para terdakwa atau tersangka atau penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam bahasa perdata, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi keberatan tersebut. Nantinya, hasil tanggapan jaksa akan masuk pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut.

“Pastinya kami akan menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan. Nantinya para terdakwa atau tersangka atau penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam bahasa perdata. Setelahnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi keberatan tersebut, sehingga akan ada keputusan sela atau putusan antara. Hasil tanggapan jaksa tersebut akan masuk pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut,” terang Kamaruddin Simanjuntak pada konfrensi pers di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) sore.

Saat berjumpa dengan awak media itu Kamaruddin juga memboyong orang tua dan kekasih almarhum Brigadir J untuk memperjelas kembali apakah pihaknya diberikuasa untuk menangani persidangan nanti.

“Sebagai pelapor, kami akan lebih dulu dimintai keterangan. Saya hadirkan ayah dan ibunda almarhum (Yosua) tentang apakah memberi kuasa kepada saya dalam menangani perkara itu,” tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin mengaku telah membawa sebelas saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan, termasuk tante Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak. Kamaruddin mengatakan strategi berikutnya ialah para tersangka akan diperiksa secara terpisah. Yang nantinya tersangka atau terdakwa akan menjadi saksi terhadap lainnya. “Kira-kira begitu strateginya,” imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, agenda sidang Ferdy Sambo menjadi tolak ukur kebenaran akan ditegakkan dari tangan mafia. Kamaruddin berharap, pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menunjuk majelis sidang dengan baik. Sebab menurutnya, kasus tersebut memerlukan pihak-pihak titipan Tuhan yang harus dijaga. “Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan,” pungkasnya.

Sebagai info, dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *