Berita

DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Aturan yang Diterapkan

×

DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Berikut Sejumlah Aturan yang Diterapkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia di tengah peningkatan kasus COVID-19 dikisaran 3.000 – 6.000 per hari.

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Beberapa aturan dalam PPKM Level 1 di DKI Jakarta telah diterapkan, antara lain:

1. perkantoran nonesensial 75% WFO (bagi pegawai yang sudah divaksin)

2. belajar mengajar kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, dan PAUD dengan syarat tenaga kependidikan telah divaksinasi

3. konstruksi 100% WFO beroperasi dengan prokes ketat dan pembatasan jam operasional

untuk sektor esensial:

4. 100% WFO untuk pelayanan masyarakat dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi dengan prokes ketat

5. pasar modal dan teknologi informasi komunikasi 100% WFO dengan prokes ketat

6. industri orientasi ekspor dan penunjang, 100% WFO yang berada di fasilitas produksi/pabrik dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi

untuk sektor kritikal:

7. semua usaha, instansi, dan kegiatan di sektor kritikal 100% WFO kecuali 75% WFO bagi pelayanan administrasi perkantoran.

Selain itu, DKI Jakarta juga menerapkan aturan lain sebagai contoh untuk warung makan/restoran/mall dine in maksimal pukul 22.00 WIB dengan pengunjung 75 persen.

Sedangkan untuk warung makan/restoran/kafe yang buka malam hari, dine in mulai pukul 18.00 – 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk aturan khusus lain dapat dilihat pada akun instagram resmi DKI Jakarta @dkijakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *