Bali

Hitungan Jam Pembobol Rumah Kosong Dapat Diciduk Polsek Kubutambahan

×

Hitungan Jam Pembobol Rumah Kosong Dapat Diciduk Polsek Kubutambahan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Berawal adanya kebocoran keran air didalam toko, di Banjar Dinas Tapak Dara Desa dan Kecamatan Kubutambahan yang baru diketahui oleh pemilik(korban) Komang Arnadi (27) istri korban Wayan Noveladi (40) Rabu (23/11) pukul 15.00 wita.

Saat korban mengecek barang-barang miliknya didalam toko mendadak kehilangan barang diantaranya 3 buah tabung gas 3kg, 2 unit CPU merk DAT, 2 Unit Stavol Merk DAT, 2 buah kran Wastapel yang terpasang, 2 buah kran cerutu yang terpasang, 2 buah pembungan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastapel, semuanya hilang tidak ada lagi ditempatnya, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kubutambahan agar ditindaklanjuti, laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H., sesuai perintah Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., dengan menurunkan tim opsnal untuk penyelidikan.

Tak memakan waktu berhari-hari dalam olah TKP, terlihat di CCTV, mobil yang dipergunakan jelas yaitu mobil AVV DK 1126 HK, sehingga hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yang diduga bernama Gede Nova Suarbawa (39) tinggal di Jalan Ratulangi Nomor 41 Kelurahan Penarukan Singaraja.

Dengan bukti cukup, Unit Reskrim Polsek langsung mencari terduga Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning.

Akhirnya terduga pelaku pada hari Kamis (24/11) pukul: 20.00. wita berhasil diamankan dirumahnya, dalam pemeriksaan diakui perbuatan tersebut yang dilakukan Sabtu (19/11) siang dengan sengaja menyasar rumah kosong

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H. saat mengelar jumpa perss di mapolres Buleleng (29/11) didampingi Kanit Reskrim, Kasi Humas mengungkapkan terhadap pasal yang menjerat pelaku363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,

“Pelaku sengaja menyasar rumah kosong. Barang yang sudah diambil beberapa telah dijual. Dari hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,- yang telah dipergunakan memyewa mobil jenis AVV sebesar Rp. 200.000,- , membeli BBM sebesar Rp.100.000,- dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terduga pelaku,”papar Kapolsek AKP Suparta (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *