Mancanegara

Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin Sahkan UU Larang LGBTQ, Pelanggar Bisa Didenda Rp99,5 juta

×

Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin Sahkan UU Larang LGBTQ, Pelanggar Bisa Didenda Rp99,5 juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Sebelumnya parlemen Rusia menyetujui rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perluasan larangan propaganda LGBTQ dan Rancangan tersebut telah setujui dan di tanda tangai Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin.

Dan kini Undang-undang yang melarang adanya LGBTQ di Rusia secara resmi disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Maka dengan disahkannya undang-undang tersebut oleh Presiden Rusia Vladimir Putin segala aktivitas yang mempromosikan kegiatan LGBTQ resmi dilarang.

UU tegas bagi individu yang ketahuan mempropagandakan LGBTQ akan dikenakan denda sebesar 400 ribu rubel atau setara dengan Rp.99,5 juta.

Dan kemudian bagi masyarakat yang melakukan demo untuk mendukung aktivitas LBGTQ akan dikenakan denda 200 ribu rubel atau setara dengan Rp49,7 juta.

Sementara bagi perusahaan resmi pemerintah yang melakukan propaganda LGBTQ akan dikenakan denda 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.

Dalam UU larangan LGBTQ, Pemerintah Rusia juga kan mendenda warga Rusia yang melakukan aksi promosi seperti pedofilia dan perubahan gender.

UU larangan LGBTQ ini juga memblokir konten yang berbau LGBTQ dalam berbagai platform media seperti internet, cinema, iklan dan video.

Ketegasan ini dikarenakan menurut Putin pengesahan UU larangan LGBTQ merupakan sebuah bentuk pertahanan negara tentang doktrin barat mengenai hubungan non-tradisional yang berdalih cinta dan kebebasan.

“Media Barat menganggap selain laki-laki dan perempuan terdapat dua jenis gender yang lain, kemudian ditawari operasi ganti kelamin. Apakah seperti ini yang kita inginkan untuk negara kita? Untuk anak kita? ini tidak bisa diterima, karena kita mempunyai aturan dan budaya sendiri yang berbeda,” ungkap.Putin dalam pidatonya.

Namun pengesahan UU mengenai perluasan larangan LGBTQ menuai kritik dari Menteri Luar Negeri Amrika Serikat Antony Blinken dalam cuitan twitternya yang mengatakan bahwa aturan ini menganggu kebebasan berekspresi serta hak asasi kelompok LGBTQ di Rusia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *