Nasional

Sering Bikin Resah Pengguna Jalan Manfaatkan Kesempatan, Plat Nomor Khusus RF Dihapus

×

Sering Bikin Resah Pengguna Jalan Manfaatkan Kesempatan, Plat Nomor Khusus RF Dihapus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Sering bikin resah pengguna jalan dan juga sering manfaatkan kesempatan, akhirnya platno khusus RF dihapus.

Belakangan ini sering terjadi kepemilikan pelat nomor khusus atau rahasia memang bikin resah pengguna jalan. Pasalnya mereka yang menggunakan fasilitas ini untuk memanfaatkan kesempatan bahkan melanggar aturan.

Sering terjadi mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.

“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” ungkap Yusri, kepada Kompas.com (26/1/2023).

Namun begitu, orang sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.

Bahkan, apabila ada orang sipil yang membuat pelat nomor pilihan dengan huruf RF di belakang, maka boleh saja dilakukan, namun bukan lagi no khusus.

“Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP,” ucap Yusri.

“Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja,” kata dia.

Sebagai informasi, pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru. Begitu juga pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Ini daftar tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:

1.NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2.NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3.NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4.NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *