DaerahBali

Paman Setubuhi Ponakan Berujung Hamil, Ayah Jebloskan ke Ruang Tahanan Polres Buleleng

×

Paman Setubuhi Ponakan Berujung Hamil, Ayah Jebloskan ke Ruang Tahanan Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Warga Gerokgak kaget saat memeriksakan anak perempuan pertamanya ke dokter.

Sebut saja Amel (14), ibu korban kala itu Minggu 25 Desember 2022 pukul 07,00 wita di salah satu bidan karena diduga mengalami paru-paru basah, malah disarankan oleh bidan untuk melakukan USG dan diketahui telah hamil duluan.

Untuk lebih meyakinkan bahwa korban betul-betul hamil, kemudian orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan korban positif hamil,

Atas kehamilan tersebut , orang tua berusaha menggali inforamsi ke Amel dengan menanyakan siapa yang sebenarnya menghamili. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57)

Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi oleh pamanya korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua korban dan dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng 29 Desember 2022.

Kejadian berawal Kamis 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, dirumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada ditempat dan hubungan persetubuhan tersebut dilakukan sekali dan berdampak positif hamil.

Pemeriksaan visum dilakukan 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.

Tim PPA bersama Unit Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan paman Adham diamankan ke Polres Buleleng dan diakui perbuatanya menyetubuhi korban.

Saat digelar press realea Rabu 8/1/2023 di Polres Buleleng oleh Kanit PPA bersam Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya kepada awak media, pelaku dijerat UU perlindungan anak,

“Terduga pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”ucap AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *