Hukum & KriminalJabodetabek

Dipicu Sakit Hati, Karyawan Baru 3 Hari Bekerja Bantai Majikan Usaha Ayam Goreng

×

Dipicu Sakit Hati, Karyawan Baru 3 Hari Bekerja Bantai Majikan Usaha Ayam Goreng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id-Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  meringkus tersangka melakukan pembunuhan seorang pedagang ayam goreng Mahendra Intan Melinda (29) di rumahnya Kampung Kumajing RT 003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, Kamis (16/2) sekitar pukul 12.15 WIB.

“Tersangka tidak ada penyesalan.Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa?,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Menurut Hengki, dua pelaku Hari Kurniawan (21) dan Mochamad Agustian (15) baru bekerja lima hari ditempat korban.

“Keduanya baru kerja lima lima hari.Tapi di hari ketiga pembunuhan itu direncanakan. Pengakuan pelaku sakit hati masalah gaji,” jelas Hengki.

Hengki menerangkan, korban tewas dipukul oleh pelaku Hari Kurniawan menggunakan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali dibagian kepala.

“Tersangka Michamad Agustian menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak sebelum tewas mengundang warga sekitar ke rumah korban.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil membawa kabur anak korban Ahza (1,7).

“Kami menemukan anak korban berada disebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar.Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos lalu menaruh anak korban di pos ronda yang disampingnya ada KTP korban dengan harapan ada yang mengantar,” pungkas mantan Kapolres Jakpus ini.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 rentang perlindungan anak.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *