DaerahSumatera

Bagaimana Bisa Pemprov Lampung  Menunggak Pembayaran Pajak Mobil Dinas ? 

×

Bagaimana Bisa Pemprov Lampung  Menunggak Pembayaran Pajak Mobil Dinas ? 

Sebarkan artikel ini

Lampung, Faktapers.id –  Begitu gampanganya Pemprov Lampung mengakui keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian.

Keterlambatan pembayaran pajak  Kendaraan dinas Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung yang menunggak menjadi sorotan di media sosial twitter. Kendaraan dinas tersebut mengalami keterlambatan membayar pajak lebih dari 1 bulan.

Merasa gampangkan persoalan usai menjadi sorotan, Pemprov Lampung mengakui keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian dan telah membayarkan pajak.

Akun twitter @partaisocmed kembali menyoroti tingkah sejumlah pejabat di Provinsi Lampung, kali ini akun twitter tersebut menyoroti kendaraan dinas (randis) para pejabat publik yang menunggak pajak.

Kendaraan dinas yang menjadi sorotan yakni kendaraan dinas milik Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, kendaraan dinas Ketua DPRD Lampung dan kendaraan dinas milik Walikota Bandar Lampung.

Dikabarkan untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 1 hari, sedangkan kendaraan dinas milik Wakil Gubernur Lampung dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 4 hari.

Kemudian kendaraan dinas Ketua Dprd Lampung dengan merk Mitsubishi tahun 2025 terlambat membayar pajak 4 tahun 5 bulan 18 hari, dan kendaraan dinas milik Wali Kota Bandar Lampung merk jeep terlambat membayar pajak 1 tahun 8 bulan 9 hari.

Sementara itu Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim berkilah  tidak mengetahui jika kendaraan dinasnya menunggak pembayaran pajak, wagub lampung meyakini bahwa pajak kendaraan dinas sudah dianggarkan.

Setelah menjadi sorotan di media social, pajak kendaraan dinas milik Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung langsung dibayarkan, pajak kendaraan dinas Gubernur Lampung sudah dibayarkan dengan jumlah pembayaran Rp8.170.250, sedangkan pajak kendaraan dinas wakil gubernur lampung senilai Rp5.282.750.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informasi Dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian.

Pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan biro umum yang menyadari melakukan keterlambatan pembayaran dan meminta maaf atas kelalaian tersebut.

“Kritikan yang disampaikan kepada Pemprov Lampung kali ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih tertib dan teliti dalam melakukan pembayaran pajak,” ucap Achmad Saefulloh.

{*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *