Headline

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual, Masyarakat Diminta Jangan Protes

×

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual, Masyarakat Diminta Jangan Protes

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapees.id – Tilang manual kembali diberlakukan Polri sejak 12 April 2023 lalu. Sebab jenis tilang itu memiliki tujuan yang sama yakni mengedukasi masyarakat tentang cara berkendara yang baik agar selamat dan aman di jalan.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman. Dia pun meminta agar masyarakat tidak perlu mempersoalkan keputusan Polri untuk menerapkan kembali tilang manual.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah telah memberlakukan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 22 September 2022, bertepatan dengan HUT Polri ke-67. Tilang elektronik berlaku selama 24 jam.

Kini, Polri kembali menerapkan tilang manual, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari tilang elektronik.

Usman menjelaskan, sejauh ini masih banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti tidak memakai helm, melawan arus, bonceng tiga, hingga mengganti pelat nomor bodong untuk menghindari penindakan.

Saat ini Polri sedang menyempurnakan sistem tilang ETLE dari segi perangkat. Tilang elektronik masih diterapkan sambil menunggu kelengkapan dari pada sistem yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *