DaerahBali

Hitungan 8 Jam Setelah Video Viral,Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Tangkap Pelaku

×

Hitungan 8 Jam Setelah Video Viral,Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Badung.Faktaper.id – Hitungan singkat dan cepat Polres Badung dalam menangani keluhan masyarakat terhadap video viral di Sosial Media antara penumpang dengan Oknum Padang Linjong Transport / PLT di depan Restorant Copen Agen Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara

Hanya butuh waktu 8 jam untuk menangkap pelaku dengan mengerahkan tim opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan kronologis

Kejadian berawal dari wisatawan Calysta T (31) asal Singapura selaku korban check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong, kemudian Staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 09.50 wita.

Dari saff villa menyampaikan bahwa ada tamu check out mencari transportasi. Kadek Eka Putra (40), asal Kintamani, Bali menawari kepada tamu yang hendak ke Bandara. Pelaku Kadek Eka Putra memasang harga Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai. WNA tersebut hanya
ingin naik tranportasi online, selang beberapa menit transportasi oline datang dan WNA tersebut naik

Kemudian  pelaku Kadek Eka Putra memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut. Akan WNA tersebut enggan untuk memakai transportasi milik Padang Linjong akan tetapi WNA menawar Rp -100.000 kepada pelaku, pelaku malah menyarankan WNA bayar 150 ribu tetapi jangan pergi apabila tidak akan diajak ke kantor Desa.

Selanjutnya Pelaku langsung mengambil uang korban sebesar Rp 100.000 dan kembali kepangkalan transportasi PLT (Padang Linjong Transportasi).

Kapolsek Kuta Utara setelah mengerahkan tim opsonal dan menangkap pelaku untuk dilakukan proses lebih lanjut, Kapolres AKBP Teguh priyo Wasono didampingi Kapolres saat menggelar pres reales Rabu, (21/6) pukul 13.40 wita di mapolres Badung sembari menggiring pelaku mengatakan,

“Berdasarkan informasi yang ada dimedia sosial tersebut, Kami langsung proaktif melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dalam waktu yang singkat berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Padang Linjong. Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya,”ujar Kapolres

Lanjut pria yang baru menjabat , terhadap pasal yang di berikan,

“Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 355 KUHP. Dan pelaku kini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” papar Kapolres AKBP Teguh priyo Wasono.

(ds).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *