Headline

Pelaku Mutilasi di Manisrenggo Menyerahkan Diri ke Polisi, Dipicu Motif Dendam

×

Pelaku Mutilasi di Manisrenggo Menyerahkan Diri ke Polisi, Dipicu Motif Dendam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Mutilasi di Manisrenggo Menyerahkan Diri ke Polisi, Dipicu Motif Dendam

 

Klaten, faktapers.id– Terduga pelaku pembunuhan mutilasi kepala dipenggal dengan korban seorang wanita berinisial R (56) pada Kamis (22/6) yang menggemparkan warga Kecamatan Manisrenggo menyerahkan diri ke Polisi. Pelaku adalah Turah alias Daud (40) tahun warga Wonosobo.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan kasus mutilasi ini dipicu dendam dan jengkel pelaku terhadap korban yang merupakan temannya sendiri di Toko Beras.

Lanang Teguh mengatakan pelaku merupakan perantauan asal Wonosobo dan bekerja satu tempat yang sama, sedangkan korban juga perantauan asal Bandung. Kronologis kejadian sekitar 2 minggu yang lalu pelaku dituduh mencuri uang milik korban.

“Selain itu, korban juga sering mencaci maki pelaku dengan kemalasannya. Karena tidak merasa melakukan, pelaku merasa sakit hati dan muncul rasa dendam. Dari situlah pelaku lantas menghabisi nyawa korban,” terangnya, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga : Produksi Sempat Turun Karena PMK, Kini Omzet Nutrifeed di Klaten Mulai Bangkit

Kasatreskrim menjelaskan korban dihabisi dengan cara di cekik dan dibanting di kasur, kemudian leher korban disayat pakai pisau dapur. Tidak hanya sampai disitu pelaku mengambil golok dan menebas leher korban hingga putus, setelah kepala terpisah di taruh di meja ruang tamu.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mencuci tangan dan ganti pakaian kemudian melarikan diri ke arah Jogjakarta. Setelah sampai disana pelaku merasa tidak tenang dan berputar arah ke Klaten dengan naik kendaraan umum turun di depan Polsek Klaten Kota,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut dia, pelaku masuk ke Polsek Klaten Kota menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan pembunuhan diwilayah Manisenggo. Polisi bertindak cepat ke TKP dan mendapati mayat seorang wanita dengan kondisi bersimbah darah dan kepala terpisah.

Pelaku saat ini dalam pengamanan Polres Klaten, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP dan pasal Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal penjara 20 tahun. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *