Nasional

Polisi Tengah Menyiapkan Pengganti  Pelat Nomor Berkode Baru yang Benar-Benar Rahasia

×

Polisi Tengah Menyiapkan Pengganti  Pelat Nomor Berkode Baru yang Benar-Benar Rahasia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers -Pelat nomor rahasia yang selama ini memiliki kode huruf seperti QH hingga IR dianggap sudah banyak diketahui oleh masyarakat akan dihentikan. Juga penerbitan pelat khusus berkode RF.

Polisi tengah menyiapkan pengganti  pelat nomor berkode baru yang benar-benar rahasia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus bahkan mengatakan saking rahasianya pelat nomor itu tidak akan juga diketahui polisi lalu lintas yang bertugas di jalan.

“Kalau yang kemarin nomor rahasia udah ketahuan masyarakat QH, IR, besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing. Jadi tidak ada lagi dua huruf, bebas dia. Kalau untuk hari ini bisa, yang tahu cuma command centre dengan kode ERI (Electronic Registration and Identification) yang masuk, polisi di jalanan enggak tahu,” sebut Yusri.

Sebenarnya aturan plat rahasia diatur dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam lampiran tertulis STNK dan TNKB Rahasia diberikan kepada Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Adapun untuk kendaraan dinas yang bisa diberikan STNK dan TNKB rahasia ini hanya model sedan, jeep, minibus, dan sepeda motor.

Meski begitu  kendaraan terpasang pelat rahasia, tapi penggunanya tidak kebal akan aturan hukum. Ketika melanggar dan tertangkap kamera ETLE, maka akan ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Begitu juga dengan kebijakan ganjil genap, pelat nomor rahasia ini tetap harus mematuhi aturan.

“Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya ada teman-teman TNI atau Pak Karopenmas melanggar lalu lintas tercapture oleh ETLE tinggal kami menyurat, mengirim surat cintanya ke Mabes Polri, ke polisi bahwa Pak Karopenmas melanggar ini buktinya, capturenya seperti ini,” kata Yusri.

“Ini contoh, nanti ada tindakan dari Divpropam. Sama dengan teman-teman TNI, kalau melanggar saat menggunakan pelat khusus atau pelat rahasia kirim ke POM-nya masing-masing, nanti POM-nya akan melakukan tindakan kepada penggunanya. Begitu juga dengan kementerian lembaga, inspektoratnya langsung karena itu bagian pengawasannya,” pungkas Yusri.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *