Nasional

Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan Kejagung, Terindikasi Nikmati Aliran Uang Korupsi BTS 4G

×

Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan Kejagung, Terindikasi Nikmati Aliran Uang Korupsi BTS 4G

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pengembang kasus korupsi BTS 4G BAKTI melibatkan Johnny G Plate mantan  Menkominfo, Kejaksaan Agung (Kejakgung) memblokir sementara sejumlah aset-aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen.

Pemblokiran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

PT BUP diketahui milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani. Happy tercatat memiliki 99 persen saham di perusahaan tersebut.

“Ada sejumlah rekening yang dibekukan atau diblokir transaksi yang mencurigakan terkait dengan perkara BTS 4G,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Inilah.com, Senin (26/6/2023).

Namun demikian, ia enggan merinci lebih jelas soal pemblokiran tersebut. Ketut mengatakan, akan membuka secara terang perkara itu saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023) besok.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan pemblokiran dilakukan karena adanya aliran uang ke PT BUP dari proyek yang telah merugikan negara Rp8,3 triliun tersebut.

“Itu (pemblokiran) kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Prabowo, di gedung Bundar Kejagung, Jumat (23/6/2023) malam.

Prabowo menambahkan, dengan pemblokiran itu, maka untuk sementara waktu kegiataan korporasi PT BUP akan dibatasi.

“Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa,” kata Prabowo.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka. Selain itu, beberapa petinggi perusahaan itu pun telah bolak-balik diperiksa Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka, diantaranya

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *