DaerahBali

15 Hari Menghirup Udara Bebas,Pelaku Pencabulan Rizky di Ciduk Tim Kajari Buleleng

×

15 Hari Menghirup Udara Bebas,Pelaku Pencabulan Rizky di Ciduk Tim Kajari Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – A Rizky (23) tersangka pencabulan anak di bawah umur kembali ringkus Tim Kejaksaan Negeri Buleleng yang bekerja sama dengan tim buser polres Buleleng Senin (24/7) dini hari di rumah orang tuanya jantung kota Singaraja

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Pidada dikonfirmasi setelah A Rizky berhasil diringkus dan kini menjalani proses penahanan kepada awak media Fakta Selasa (25/7) mengatakan, “Betul yang bersangkutan kami amankan dengan pelaksanaan penetapan hakim untuk proses penahanan terhadap terdakwa dalam proses persidangan selanjutnya.Yang bersangkutan sekarang telah berada di LP Singaraja dan selanjutnya mengikuti proses persidangan,”papar Alit Pidada.

Dalam proses persidangan yang belum sampai ke Pokok materi perkara , awal dengan pembacaan dakwaan berakhir keputusan Sela. Namun ada kekeliruan penulisan dakwaan yang diakui JPU sehingga harus direvisi kembali, terdakwa A Rizky hampir dinyatakan tidak bersalah melakukan perbuatan cabul kepada saudaranya sendiri yang bernama Melati (13) di lingkungan kelurahan Banyuasri pada Februari 2023, ”Putusan sela diterima majelis hakim yang sudah kami revisi terkait salah penulisan dalam dakwaan. Maka dari itu persiapan sidang lanjutan setelah penahanan ini sudah disiapkan kembali sehingga dilakukan penetapan penahanan,”terang Kasi Intel Kejari Buleleng.

Sebelumnya ada kesalahan penulisan JPU yang dibacakan dalam dakwaan sehingga membuat A Rizky sempat menghirup udara bebas 15 hari setelah hakim pengadilan negeri Buleleng membebaskan pelaku dalam sidang putusan sela Selasa (10/7) lalu. Bebasnya pelaku mendapatkan protes keras dari M. Muhyiddin paman korban. Menurut M. Muhyiddin, putusan hakim tersebut sarat dengan kejanggalan. Diantara nya sidang yang dilakukan secara terburu buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan.

“sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga hakim seakan akan sengaja tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut, untuk membebaskan pelaku, putusan hakim sangat mencurigakan, “ujarnya.

Lebih lanjut M. Muhyiddin mengatakan, bebasnya pelaku A. Rizky yang juga kakak ipar korban, dalam sidang putusan sela tersebut sangat tidak masuk akal, sebelum sidang di mulai saksi korban dan orang tua korban dipanggil oeh jaksa untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan jaksa di print dan dipersilahkan kepada para saksi untuk membaca sebelum dibawa kepersidangan, setelah dianggap benar oleh saksi korban dan orang tuanya, bap tersebut ditandatangi oleh saksi korban dan orang tua korban. Selanjutnya para saksi tersebut di minta menunggu diluar ruangan sampai hakim memerintahkan masuk keruang sidang. Namun sampai sidang selesai, para saksi tak kunjung dipanggil. Tiba tiba para saksi mendapat penjelasan dari jaksa, kalau sidang sudah selesai dan pelaku bebaskan. “mendepat penjelasan dari saksi korban, kalau peluk bebas, saya segera menemui jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan dan yang bersangkutan membenarkan kalau pelaku bebas,” cerita Muhyiddin.

Bebasnya pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam sidang putusan sela tersebut, mendapat sorotan dari pemerhati anak kak seto. Menurut kak Seto, sangat disayangkan keputusan hakim yang terkesan dipaksakan tersebut. “saya akan menugaskan ketua KPAI provinsi Bali untuk mengecek kebenaran putusan tersebut,” ujar kak Seto yang di konfirmasi via telepon

Sementara jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan mengatakan, dirinya salah ketik dalam membuat tuntutan, namun sebenarnya bukan satu satunya alasan hakim membebaskan pelaku “saya akui, saya memang salah ketik dalam menyusun tuntutan, selama saya menjadi jaksa, baru kali ini saya mengalami kesalahan fatal,” ujar Jaksa senior di Kajari’

Dalam waktu tujuh hari setelah bebas nya pelaku, jaksa kembali memasukkan tuntutan yang telah diperbaiki. Pengadilan Negeri Buleleng pun menerbitkan surat penangkapan dan memerintahkan kejaksaan Negeri Buleleng untuk menagkap pelaku. Diawal penerbitan surat perintah penangkapan, JPU sempat kesulitan untuk menagkap pelaku. Karena orang tua pelaku menyembunyikan dimana pelaku berada. JPU pun mengirim surat kepolres Buleleng untuk memburu pelaku yang dilindungi oleh keluarganya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *