Hukum & KriminalEkonomi Bisnis

Muhammad Lutfi, Mantan Mendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

×

Muhammad Lutfi, Mantan Mendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dipanggil Kejagung terkait kasus ekspor minyak goreng. Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Airlangga Hartanto yang diperiksa.

Lutfi diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Tiba tadi Rabu ( Agustus 2023 di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Lutfi menggunakan baju biru tiba sekitar pukul 08.57 WIB.

Didampingi seorang rekannya, Lutfi sempat menyapa wartawan . Namun Lutfii tidak memberikan keterangan.

Kedatangan Lutfi ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Dikatakannya sebelumnya, pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan pada Rabu, pukul 09.00 WIB.

Diketahui dalam kasus ekpore minyak goreng ini, Kejagung sudah menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi. Ketiganya, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam persidangan, 5 orang terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara itu majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Sehingga  majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *