MancanegaraHukum & Kriminal

Pemerintah Malaysia Ancam  Hukuman Tiga Tahun Penjara Bagi Warganya Jika Miliki Jam Swatch Edisi LGBT

×

Pemerintah Malaysia Ancam  Hukuman Tiga Tahun Penjara Bagi Warganya Jika Miliki Jam Swatch Edisi LGBT

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Salah satu upaya penindakan tegas terhadap LGBT di Malaysia pada Mei lalu Pemerintah Malaysia menyita 160 jam Swatch edisi Pride Collection.

Penyitaan dilakukan karena ada huruf LGBTQ pada jam tersebut,’’ demikian pernyataan menteri dalam negeri Malaysia saat itu. Gugatan Swatch didaftarken ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 24 Juni silam dan dijadwalkan persidangan perdana berlangsung 20 Juli.

Swatch menyebutkan ’’Para pejabat Kementerian Dalam Negeri memerintahkan penyitaan ilegal terhadap 172 jam dari 16 outlet,’’ demikian salah satu isu gugatan yang dilayangkan terhadap Pemerintah Malaysia yang dilihat Reuters, Senin (17/7/2023).

Menurut laman berita Malay Mail, merujuk dokumen gugatan, Swatch menuding pegawai di Kementerian Dalam Negeri bertindak ilegal, tak masuk akal dengan prosedur tak sesuai dan aksi mereka dinggap tak pantas.

Mereka melakukan penyitaan dari 13 hingga 15 Mei di 16 toko seluruh Malaysia. Terdapat 172 uni jam yang disita dengan sembilan desain yang berbeda-beda. Sebelum melakukan penyitaan, kementerian mengeluarkan surat pemberitahuan.

Intinya, jam itu mempromosikan atau mengandung elemen LGBT dan menjelaskan produk jam itu melanggar atau diduga melanggar Printing Presses and Publication Act 1984. Dari 172 jam, sebanyak 143 unit memiliki enam desain koleksi Pride yang diluncurkan 4 Mei.

Produk tersebut dipromosikan melalui laman resmi Swatch pada tanggal yang sama. Sedangkan 29 unit lainnya dengan tiga desain berbeda berasal dari koleksi Pride tahun sebelumnya dan siap dijual di Malaysia sejak 2 Juni 2022. Sebelas bulan sebelum penyitaan.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *