DaerahJawa

Wujudkan Kesetaraan Gender, DPRD Klaten Sosialisasikan Perda No.4 Tahun 2022

×

Wujudkan Kesetaraan Gender, DPRD Klaten Sosialisasikan Perda No.4 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Klaten, Faktapers.id – Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Willy Paul Rindorindo, mengatakan peran perempuan saat ini harus ditingkatkan demi terwujudkan pembangunan. Apalagi, hal itu telah didukung dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai keterlibatan perempuan dalam pembangunan.

Legislator dari Partai Nasdem itu menyampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, bertempat di Aula Gedung Serbaguna, Desa Tanjungan, Kecamatan Wedi, Klaten, pada Selasa (22/8/2023) sore.

Willy Paul Rindorindo menjelaskan, regulasi terkait PUG dalam pembangunan bertujuan agar peran perempuan bisa terbuka ke semua bidang pekerjaan. Oleh sebab itu, masyarakat perlunya memahami pentingnya kesamaan gender dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Harapannya segala kebijakan yang terbentuk itu ada partisipasi dari perempuan dan laki-laki. Karena yang melandasi pengarusutamaan gender ini yaitu inpres nomer 9 tahun 2000 dan perda nomer 4 tahun 2022,” kata dia.

Menurut dia, implementasi Perda tentang PUG dalam Pembangunan di Kabupaten Klaten ini diantaranya disediakan tempat laktasi, tangga juga tidak terlalu tinggi dan lainnya. Dirinya pun mendorong pemerintah agar bisa lebih aktif.

“Minimal dalam pembangunan perencanaan ini selalu melibatkan semua aspek gender. Kami juga berharap kepada pemerintah aturan ini ikut disosialisasikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Siwi Kusumastuti mengatakan perda ini penting terutama pelibatan perempuan dalam pembangunan. Tak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan sehingga aturan ini menjadi payung hukum yang tepat.

“Bahwa sebenarnya hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan itu sama. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa tidak ada diskriminasi karena wanita juga bisa menjadi yang di depan, seperti bupati, dewan dan sebagainya,” tukas Siwi.

Dia menyebut, ada beberapa hal bentuk diskrimnasi terhadap perempuan. Diantaranya, sub ordinasi, beban ganda, pelebelan dan kekerasan. Semuanya itu harusnya sudah tidak ada lagi, terlebih ada regulasi yang melindungi perempuan.

“Bentuk-bentuk diskriminasi ini menjadi alasan pemerintah sehingga mendorong lahirnya perda ini. Nah, PUG ini membahas soal keseimbangan bukan pertentangan antar laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

(Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *