NasionalPolitik

Berdasarkan Konsep Resiprokal, Menpan-RB: ASN Jika Dibutuhkan Bisa Menjabat Wakapolri atau Direktur

×

Berdasarkan Konsep Resiprokal, Menpan-RB: ASN Jika Dibutuhkan Bisa Menjabat Wakapolri atau Direktur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI – Polri. ASN saat ini bisa mengisi posisi di kedua instansi tersebut.Demikian dikatakan Menpan-RB Azwar Anas.

“Selama ini anggota TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI – Polri.Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi,” jelas  Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).

Dicontohkan jabatan itu bisa diisi jabatan Direktur hingga Wakapolri. Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud.

“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi, misalnya nanti itu Direktur Digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka,” ujarnya.

Perlu diketahui UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.

Secara lebih detail berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN.

Pasal 19 UU ASN

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 20 UU ASN

(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *