DaerahBali

Jadi Temuan BPK, PD Pasar Pungut Sewa Kios Terminal Banyuasri Di Lahan Dishub. BPKPD Buleleng: Ada Pembiaran

×

Jadi Temuan BPK, PD Pasar Pungut Sewa Kios Terminal Banyuasri Di Lahan Dishub. BPKPD Buleleng: Ada Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id- Rancunya pengelolaan sewa kelola kios yang ada di dalam terminal Banyuasri Buleleng menjadi gunjingan OPD Buleleng. Terminal Banyuasri merupakan asset Dishub Buleleng yang awalnya sewa kontrak para pedagang namun dipungut pihak PD Pasar dengan tarif pertahun Rp-1.500.000 sampai Rp-, 1.800.000

Setelah jadi temuan BPK, Pemkab Buleleng melalui BPKPD dan KPKNL melakukan surve peningkatan tarif pungutan terhadap 28 kios yang ada dipasar sisi timur Terminal Banyuasri dengan besaran sewa kontrak per unit kiols menjadi Rp – 4.285.000.00. pertahun dengan luas bidang 23.1/1 m2 untuk menambah PAD Buleleng.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Drs Gede Sugiartha Widiada, M.Si, didampingi Ketut Mariningsih selaku kepala bidang pengelolaan barang milik daerah memapaparkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPKNL Singaraja dikonfirmasi Senin (10/9) diruang kerjanya menyebutkan. “Yang memiliki asset Dishub, nah didalam terminal ada beberapa kios. Dan dulunya yang mengelola kiols adalah PD Pasar dan itu salah karena mengurus asset diatas dinas perhubungan dan aturanya tidak boleh,”kata Sugiartha Widiada

Menariknya PD Pasar Buleleng mengambil Retribusi perhari dilahan Terminal Banyuasri dengan besaran 3.000s/d 5.000 rupiah perhari berkedok Perda No 30 tahun 2011 melalui SK Direksi PD Pasar nomer 006 TH 2013 dan pertahun menjadi Rp-1.800.000

Lanjut Sugiartha Widiada, kesalahan PD Pasar mengambil keuntungan lebih yang tidak to foksinya dikatakan Sugiarta,”Sekarang asset itu harus dikelola dengan baik, karena menjadi temuan Dishub bersurat ke BPKPD untuk bisa menghitung secara obyektif nilai sewa kios tersebut dan kami tindak lanjuti bersurat ke KPKNL Singaraja dan dibentuk tim untuk di sosialisasikan dan timbul hasil penilaian Sewa Tanah per M2 dari KPKNL senilai Rp-, 4.285.000.00 pertahun dan hasil hitung tersebut tidak asal-asalan karena melalui hasil survey dan kajian di lapangan. Dulu tidak signifikan pengelolaanya dan telah menjadi temuan serta ada pembiaran tetapi sama-sama ada kesalahanya yang tidak transfaran,”papar Sugiartha Widiada

Terhadap keberatan dengan besaran hasil survey dari KPKNL Singaraja senilai Rp-, 4.285.000.00 pertahun dan menjadi keluhan para pengontrak kios yang saat ini hanya mampu membanyar pertahun Rp-,1.500.000 yang diakibatkan sepinya Terminal Banyuarsi bahkan seperti mati suri. Kepala BPKPD Sugiartha Widiada belum berani mengambil keputusan hanya saja menunggu perintah dari Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, “Kalau nanti terkait pengurangan nilai sewa itu ranah kebijakanya di Pj Bupati dan kami hanya penjembatan saja,”terang Kadis BPKPD Buleleng Drs Gede Sugiartha Widiada

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *