DaerahBali

Catut Nama Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa Dengan Tanda Tangan Untuk Proses Akta Kawin

×

Catut Nama Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa Dengan Tanda Tangan Untuk Proses Akta Kawin

Sebarkan artikel ini

Ketua MDA Buleleng Ketut Sutana Diadili Kerama

Singaraja.Faktapers.id – Kerama adat Banyuasri /Buleleng dibuat kisruh selama ini oleh oknum yang tidak puas atas kedudukan Bendesa Nyoman Mangku Widiasa yang selama ini memegang desa adat yang ada dijantung kota Singaraja.

Selain dikisruhkan oleh 11 kerama yang dikenakan sangsi adat ada dugaan campur oknum MDA yang yang sengaja memperkeruh suasana yang sudah dibuat kondusif selama ini hingga terpilih kembali Nyolman Mangku menjadi Bendesa. Kini kembali kisruh hingga digelar rapat sembari membadirkan Ketua MDA Kecamatan Ketut Sutana,Sutana diketahui telah melanggar beberapa ketentuan desa Adat Banyuasri. Tgl 17 Oktober 2023 Ketut Sutana menghadiri acara pawiwahan ke Kabupaten Bangli anak dari drh Ketut Suardana selaku kerama kena sangsi adat (Ksepekang) alasan hadir sebagai teman dekat dengan drh Ketut Suardana. Dalam proses pewiwahan ada blangko kusus untuk pembuatan Akta perkawinan namun Sutana memberanikan diri menandatangani kolom Desa Adat Banyuasri tanpa kordinasi dengan Nyoman Mangku Widiasa selaku Bendesa Adat

Sutana merupakan Ketua MDA kecamatan Buleleng yang tinggal di Desa Tukad Mungga dan mantan Bendesa adat yang hampir ditetapkan Bendesa Adat seumur hidup oleh warga Tukad Mungga namun ada sedikit kesalahan dibuat dan saat ini menjadi Ketua MDA Kecamatan Buleleng membawahi 21 desa adat yang ada di Buleleng termasuk Desa Adat Banyuasri. Atas kasus keresahan ini kini dianggap orang bodoh membuat kisruh desa adat Banyuasri dan dipanggil untuk diadili dalam paruman yang digelar (4/10) pukul 17 s/d 19.44 wita di wantilan setepat. Kendati sudah berumur dan mengakui kesalah itu secara jentel serta ada paksaan untuk menandatangani proses pembuatan Akta itu namun warga bersikukuh hampir tidak memaafkan kelakuan Sutana yang telah melanggar bahkan berkeinginan membawa ke jalur hukum.

Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa yang vokal sempat memyerahkan keputusan kepada kerama adat namun secara kemanusiaan pihaknya menyadari dan memberi maaf namun ada ketentuan yang harus dipenuhi Ketut Sutana dengan menggelar Guru Piduka di Pura Wantilan Banyuasri

Nyoman Mangku Widiasa dikonfirmasi Fakta mengungkapkan,”Ketut Sutama selaku ketua MDA Kecamatan sudah mengakui kesalahan yang dibuatnya dan permohonan maaf apa yang telah dilakukan serta mencabut perbuatanya diparuman ini secara skala dan niskala. Sutama sudah lingsir kalau bisa kami minta untuk berhenti ngayah di MDA kasihan nanti desa adat dibuat ribut terus dengan keputusan yang diambilnya dan juga anggota MDA yang tidak mempunyai kemampuan mundur saja,”tegas Nyoman Mangku Widiasa

Ketut Sutama sembari melaksanakan guru piduka kepada media didampingi sekretaris Jro Anteng Bendesa Adat Galiran mengungkapkan kesalahan yang dibuat dan membuat kisruh kembali Desa Adat Banyuasri, diduga ada tekanan dari keluarga pawiwahan bahkan telah diketahui kalau desa Adat Banyuasri sedang kisruh dan memberikan 11 warganya sangsi adat dengan kata lain tidak dilayani secara adat karena melakukan kesalahan dan belum minta maaf kepada kerama desa

“Ada permintaan dari keluarga pemilik pawiwahan sehingga kami terlarut untuk memberikan tanda tangan”kata Sutama.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *