Headline

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Harus Dihormati, Jokowi : Itu Hak!

×

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Harus Dihormati, Jokowi : Itu Hak!

Sebarkan artikel ini
Terbang ke China Hari Ini, Jokowi Bakal Temui Presiden Xi Jinping

 

Faktapers.id Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan hak Firli sebagai pihak yang menjalani proses hukum.

“Itu (Firli ajukan praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak,” kata Jokowi saat ditemui usai acara Puncak Hari Guru Nasional di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 25 November 2023.

Akan tetapi, Jokowi tidak mau banyak mengomentari kasus Firli Bahuri. Hal tersebut, kata dia, karena proses hukumnya masih berjalan. “Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar,” ujar Jokowi.

Jokowi membenarkan bahwa Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara melalui surat keputusan presiden (Keppres) yang sudah dia teken. “Sudah saya tanda tangani tadi malam, dan saya kira sudah tau semuanya memang aturannya seperti itu,” ucap Jokowi.

Jokowi pun mengatakan akan memberikan evaluasi kepada KPK sambil memantau berjalannya proses hukum yang melibatkan Firli berjalan. Dia juga berharap KPK dapat berjalan dengan baik hingga terpilihnya ketua yang baru.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024. “Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 24 November 2023.

Ari mengatakan Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat sepulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *