Hukum & KriminalJabodetabek

Karyoto Disebut Mengarahkan Mantan Mentan  SYL untuk Membuat Pengaduan Pemerasan oleh Firli Bahuri ?

×

Karyoto Disebut Mengarahkan Mantan Mentan  SYL untuk Membuat Pengaduan Pemerasan oleh Firli Bahuri ?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Dalam berkas dokumen yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disebut mengarahkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membuat pengaduan pemerasan oleh Firli Bahuri. Arahan ini diduga setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan  Firli Bahuri mengajukan gugatan praeradilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Karyoto.

“Pada hari Jumat, 24 November 2023 ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Djuyamto, Minggu, 26 November 2023.

Tertulis dalam dokumen itu disebutkan Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke KPK atas rekomendasi Irjen Karyoto pada 12 Agustus 2023 pasca-gelar perkara Syahrul Yasin Limpo pada 13 Juni 2023.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Pemohon dari berbagai sumber, upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen. Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya,” demikian yang tercantum berkas praperadilan Firli Bahuri.

Kasus ini bermula dari adanya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian Pertanian yang berujung dengan ditetapkannya Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut, khususnya terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula dari adanya laporan masyarakat pada sekitar 2022.

Akibat rasa ketakutan dalam diri Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka politikus NasDem itu melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.

Dam menurut dokumen itu, di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur Pimpinan KPK.

[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *