BaliDaerah

Komisi IV DPRD Provinsi Bali Siap Kawal Kekisruhan Ngadegang Bendesa Adat Banyuasri, MDA Dinilai Sepihak

×

Komisi IV DPRD Provinsi Bali Siap Kawal Kekisruhan Ngadegang Bendesa Adat Banyuasri, MDA Dinilai Sepihak

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Ir. I Gusti Putu Budiarta datangi Pantai Camplung Kelurahan Banyuasri saat Kerama gelar piodalan agung tepatnya di pure segara.

Puluhan pemedek dalam hal ini kerama adat Banyuasri sejak beberapa hari ini telah mempersiapkan upacara keagamaan, kendati banyak permasalahan di hadapi belakangan ini terkait kesepekang (sanksi) dari 11orang namun piodalan berjalan cukup baik tanpa ada riak kecil dari warga tersebut yang sebelumnya menggugat adat dan masuk ranah MDA prov Bali sehingga permasalahan tersebut tak kunjung usai.

byGusti Putu Budiarta disambut Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa , prajuru dan kerama pada (28/11) pukul 12.30 wita. Usai menghaturkan persembahyangan bersama di Pura Segara Pantai Camplung menurut Gusti Putu Budiarta terhadap permasalahan adat yang sangat berlarut-larut diharapakan dapat dijembatani dan diselesaikan sehingga tidak ada lagi kekisruhan di desa adat

“Kita ingin kepanjangan DPRD dalam hal ini komisi IV provensi Bali yang merupakan utusan masyarakat untuk dapat memfasilitasi masalah desa adat Banyuasri dalam siding paripurna supaya tidak berlarut -larut kekisruhan ini terjadi “kata Nyoman Mangku Widiasa

Selaku Bendasa Adat, secara pasuaraan kerama pemilihan Bendesa Adat telah dinyatakan sah dengan berbagai proses paruman yang diberikan petunjuk oleh MDA. Selain itu harapan dari pada Bendasa Adat Nyoman Mangku Widiasa DPRD Ir. I Gusti Putu Budiarta yang kini siap-siap menuju senayan dengan mencalonkan diri sebagai DPR-RI dapil Bali disuguhi PR besar dengan kondisi Pura Caplung yang dinilai belum perbaikan berharap dapat diberikan sentuhan bantuan.

Ir. I Gusti Putu Budiarta dalam pernyataanya kepada media, permasalahan terpilihnya Bendesa Adat Banyuasri dinilai tidak ada keadilan dari pihak MDA Provensi terhadap keberadaan Ngadegang Bendesa terpilih yang saat ini Nyoman Mangku Widiasa sah menjadi Bendesa namun digugat oleh 11 kerama adat akibat tidak terima dikenakan sanksi,

“Tadi kita sudah perjelas untuk Ngadegang Bendesa supaya sah secara hukum harus mendapat persetujuan dari MDA Bali melalui Pergub, apa yang sudah dilakukan Bendesa dan kerama adat disini sudah sesuai namun tidak ada kepastian dari MDA. Kami akan kawal masalah ini supaya betul-betul selesai da nada keadilan dan tidak sepihak MDA mendengarkan penyampaian 11 orang terkena sanksi dan kami akan sampaikan kepada Kadispemberdayaan Masyarakat Adat sehingga nantinya semua dipanggil,”terang Ir. I Gusti Putu Budiarta.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *