BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Satpol PP DKI Grebek Rumah Kos di Jakbar Selama Tiga Hari

×

Satpol PP DKI Grebek Rumah Kos di Jakbar Selama Tiga Hari

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Kapatuhan Tempat Usaha Jenis Rumah Kos, mulai 13-15 Desember 2023. Operasi ini sekaligus melakukan pengawasan pengendalian dan pendataan.

Operasi rumah kos difokuskan di dua lokasi yaitu Jln.Tanjung Duren Utara 1 dan Jln. Alpukat, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan melibatkan petugas gabungan.

Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, R.M.Tamo Sijabat mengatakan bahwa kegiatan ini ialah pengawasan pengendalian dan pendataan rumah kost, dalam rangka operasi kepatuhan tempat usaha di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sebanyak puluhan rumah kos yang dirazia. Tadi kami berikan surat berita acara pemeriksaan dan surat pemanggilan bagi pemilik kos,” ujar Tamo kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang terdapat sanksi di dalamnya.

“Aturannya kan sudah jelas. Penghuni kos yang terdapat pelanggaran tadi kami data dan setiap penghuni kos atau rumah pondokan itu harus melapor ke Ketua RT, terutama saat pergantian keluar masuk kos,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, kegiatan tersebut diawali dengan apel dan turut dihadiri Kasie Hubla Satpol PP Provinsi DKI Jakarta J Sihole, Kasat Pol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto, Pengelola Seksi Tramtibum Kota Administrasi Jakarta Barat Goodman Sidabutar, Pengelola Kecataman Grogol Petamburan, Pengendali Kecamatan Grogol Petamburan, anggota Satpol PP Bidang PPNS Provinsi DKI Jakarta, anggota Satpol PP Seksie Tramtibum Kota Administrasi Jakarta Barat, anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, BAPENDA Provinsi DKI Jakarta, dan Dukcapil Kecataman Grogol Petamburan. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *