Headline

Gudang di Jalan Lingkungan III Tegal Alur Dibangun Tanpa PBG/IMB

×

Gudang di Jalan Lingkungan III Tegal Alur Dibangun Tanpa PBG/IMB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Banyaknya bangunan yang menyalahi aturan ketentuan dalam membangun rumah dan gedung di wilayah Kecamatan Kalideres menjadi perhatian publik tentang kerusakan tata ruang dan celah bagi oknum pejabat untuk mengais keuntungan pribadi atau kelompoknya.

Hal itu bisa dilihat dari beberapa titik lokasi bangunan yang dinilai melanggar cukup fatal, mulai dari tidak sesuai peruntukan tata ruang hingga kelebihan ketinggian bangunan, dan juga abai terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

Salah satunya bangunan Gudang di Jl. Lingkungan III, dekat RT.10/RW.9 No.17/18, Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri mulus tanpa hambatan, hal tersebut menjadi salah satu bukti ketidakberdayaan Citata Kecamatan Kalideres dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Seorang warga berinisial N (27) mengatakan bahwa bangunan itu sebelumnya ialah semi permanen untuk lapak rongsokan.

“Itu dulunya bangunan semi permanen bang semacam kayak bilik dari bambu gitu dan tadinya lapak rongsokan,” ujar N (27) kepada faktapers.id, Selasa (23/01).

Menurut N, dirinya tidak mengetahui perihal izinnya bangunan tersebut ada atau tidaknya.

“Kalau izinnya sih kurang paham deh, cuman biasanya soal perizinan gitu-gitu kan ke Ketua RW di wilayah. Ini masuknya RW.09. Ini sepertinya nggak ada izin IMB (PBG) nya deh, liat aja nggak ada papan izinnya di pasang di depan gerbang bang. Aktifitas pembangunan itu kalau sepenglihatan saya sih kadang-kadang sore hari bang, tapi ini tumbenan sepi aktifitasnya,” ungkapnya.

Pantauan faktapers.id, pada pukul 10.30 WIB tidak adanya aktifitas pembangunan gudang alias sepi tak bertuan dan sudah berdiri tegak sekitar 45% dengan menggunakan rangka baja.

Sementara menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik, Awy Eziary mengatakan, bahwa sangat menyayangkan atas kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan sesuai tupoksinya.

“Sebenarnya hal seperti ini bukan lah masalah yang tabu lagi. Tapi kian hari kian sangat memprihatinkan. Di mana para pelaku pembangunan seakan tak mengenal aturan, karena para pejabatnya juga tidak berdaya untuk melakukan suatu tindakan,” kata Awy Eziary.

Awy menduga, kerjasama atau kemufakatan antara pemilik bangunan dengan oknum pejabat wilayah itu sudah terjalin dengan baik. Sehingga, si pemilik bangunan pun leluasa sekali untuk melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.

“Dengan tidak adanya tindakan tersebut, menyiratkan adanya dugaan praktik aliran gratifikasi ke oknum-oknum terkait di jajaran Citata Kecamatan Kalideres yang berkolaborasi dengan pemilik bangunan, hingga mengakibatkan berdirinya gudang tak mengantongi PBG hingga dibiarkan berdiri tegak,” sebutnya.

Bahkan, dia pun meminta kepada instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan pembangunan gedung tersebut. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *