DaerahBali

Pemkab Buleleng Angkat Bicara, Asset Landasan Letkol Wisnu Masih Diinventarisasi, Ditemukan 2 Bukti Kwitansi Pembayaran

×

Pemkab Buleleng Angkat Bicara, Asset Landasan Letkol Wisnu Masih Diinventarisasi, Ditemukan 2 Bukti Kwitansi Pembayaran

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id  – Pemkab Buleleng melalui Kepala Dinas BPKPD Gede Sugiarta terhadap asset lahan tukar guling yang sekarang ini dipermasalahkan oleh Moh. Rasyid melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya, S.H.,M.H.,C.L.A. yang terletak di Dusun Pegametan Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak/Buleleng angkat bicara.

Tanah hak milik Moh. Rasyid seluas 0,565 Ha sesuai Berita Acara Ganti Rugi Tanah Nomor 050/201/DISHUB-TU tertanggal 8 Mei 2001 dengan ditukar dengan pembagian penukaran berbanding 1 :1,5 sehingga menjadi 0,8475 Ha. Pada tahun 2001 . Pemerintah Kabupaten Buleleng membebaskan tanah milik Moh. Rasyid seluas 0,3475 Ha dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per are sehingga total ganti rugi uang sebesar Rp. 159.000.000,- dan Menurut Moh. Rasyid sisanya dijanjikan diberikan tanah negara tepat disebelah timur tanah Moh. Rasyid yang mana dahulunya tanah tersebut digarap oleh Bapak Matramah yang saat ini masuk wilayah administrasi di Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima seluas 0,450 Ha.

Lahan milik Moh. Rasyid dengan SHM No. 1361 Desa Sumberkima yang ditukar gulingkan oleh Pemkab Buleleng melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang saat itu dibawah komando Ida Bagus Puja Erawan S.H., digunakan untuk landasan pacu

Dari penjelasan Kepala Dinas BPKPD Gede Sugiarta Rabu (31/1) diruang kerjanya kepada awak media Fakta memaparkan, “Awalnya kami belum mengetahui kalau itu ada masalah kepemilikan asset pada landasan itu sejak 2001 dan 28 bidang sertifikat sudah kami pegang. Dan dilandasan itu tidak hanya Pemkab Buleleng saja punya lahan Pemprov Bali juga punya. Pemprov Bali punya 9,3 hentar dengan 2 bidang sertifikat dan Pemkab Buleleng 2,85 hektar dan pecah-pecah letaknya,”kata Gede Sugiarta.

Sejak 20 tahun ini asset tersebut dianggap tidak ada masalah namun setelah muncul gugatan berupa layangan surat dari Wirasanjaya selaku kuasa hukum Moh. Rasyid kembali berkas tersebut ditelusuri dan di temukan muncul surat pembayaran kedua,’Dari dolkumen yang diberikan oleh penggugat dari proses 2001 nah ketemu dokumen pembebasan lahan tersebut dan kita lanjutkan kololrdinasi dengan Dishub dan rapat dengan Setda menemukan hasil penelusuran ketemu yang sementara masih kita kaji ketemu pembayaran ganti rugi atas nama Moh. Rasyid berupa kwitansi pembayaran TH 2001 dan 2009. Terus yang ganti rugi tanah apakah provensi yang menjanjikan kami masih lakukan koordinasi ,”ujar Gede Sugiarta

Kemudian diluar Landasan Bandara Letkol Wisnu Pemkab Buleleng tidak memiliki lahan namun disana ada tanah negara yang dikelola masyarakat. Lanjut Gede Sugiarta” namun informasi yang kita gali dari salah satu orang Pemkab Buleleng yang saat itu sebagai pelaku pembebasan lahan tidak jadi dilaksanakan namun ada pembayaran kedua berupa kwitansi TH 2009 dengan nilai 370 juta lebih atas nama Moh. Rasyid dengan SHM No.1370, luas 6420,”jelas Gede Sugiarta.

Kendati tidak mengetahui persis asset tersebut namun Gede Sugiarta pihaknya berhasil menggebur diruang Setda Buleleng sehingga ditemukan beberapa dolkumen dalam 4 hari,

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *