Berita

Eks Dirut Pertamina Karen Gustiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari Hal ini

×

Eks Dirut Pertamina Karen Gustiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari Hal ini

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut Pertamina Karen Gustiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari Hal ini

Faktapers.id JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau kerap disapa Karen Agustiawan kembali menjalani sidang hari ini. Dalam sidang yang digunakan dijalankan pada pukul 10.00 WIB, Karen akan datang mendengarkan dakwaan terkait korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada PT Pertamina (PTPM) Persero periode 2011-2021.

Pembacaan dakwaan itu akan dibacakan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (12/2/2024).

“(Untuk pembacaan dakwaan) jadwal jam 10.00 WIB, tapi tergantung jaksa KPK, apa tahanannya telah siap pada jam itu,” kata Pejabat Humas PN DKI Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo ketika dihubungi, Mulai Pekan pagi.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau akrab disapa Karen Agustiawan , Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan usai diperiksa sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

“Dengan bukti permulaan yang digunakan cukup, sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan lalu mengumumkan terperiksa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 September 2023.

Firli mengatakan, untuk keinginan proses penyidikan, pasukan penyidik melakukan penjara terdakwa GKK alias KA selama 20 hari pertama. “Terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di tempat Rutan KPK,” ujarnya.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *