Berita

Siapa yang tersebut Bertanggung Jawab Membersihkan APK di area Masa Tenang pemilihan 2024?

×

Siapa yang tersebut Bertanggung Jawab Membersihkan APK di area Masa Tenang pemilihan 2024?

Sebarkan artikel ini
Siapa yang dimaksud yang disebutkan Bertanggung Jawab Membersihkan APK di tempat area Masa Tenang pemilihan 2024?

Faktapers.id Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan terdapat dalam ruang rakyat untuk kampanye Pemilu 2024 merupakan tanggung jawab dari masing-masing kontestan pemilihan umum.

Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa pemilihan raya 2024 ketika ini sudah memasuki masa tenang sejak hari Akhir Pekan pukul 00.01 WIB.

“Selama masa tenang, partisipan pilpres tidaklah diperkenankan melakukan kampanye di bentuk apapun. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan untuk pemilih untuk merenungkan siapa yang dimaksud akan mereka pilih,” kata Anam, mengutip Antara.

Selama periode masa tenang Pemilihan Umum 2024 yang dimaksud berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang digunakan sebelumnya dipasang di tempat ruang umum selama masa kampanye harus segera dibersihkan.

“Meskipun pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya menjadi tanggung jawab partisipan pemilu, namun kami sebagai pelaksana pilpres mempunyai kewajiban untuk mengoordinasikan proses pembersihan ini,” jelas Anam.

Oleh dikarenakan itu, pada tanggal 11 Februari 2024 tepatnya pukul 00.01 dini hari, KPU Jawa Timur bersatu dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga pihak-pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada wilayah provinsi tersebut, segera bergerak untuk membersihkan APK dari ruang publik.

Proses pembersihan APK oleh pelopor pemilihan raya 2024 Jawa Timur di area wilayah Daerah Perkotaan Surabaya, yang dimaksud dilaksanakan pada dini hari Minggu, juga dihadiri oleh oleh beberapa perwakilan partai urusan politik kontestan pemilu.

Anam menjamin bahwa koordinasi pada pembersihan APK bersatu para pemangku kepentingan yang disebutkan berlangsung secara serentak di tempat semua wilayah, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di tempat Provinsi Jawa Timur.

Meskipun tidaklah ada sanksi yang diberlakukan bagi partisipan pilpres yang tidak ada melakukan pembersihan APK dari ruang masyarakat selama masa tenang, namun APK yang mana telah terjadi dibersihkan oleh petugas bisa jadi diambil kembali oleh partisipan pilpres dalam Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.

Tujuan utama adalah untuk menjamin bahwa ruang umum telah bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

“Jadi, APK tidaklah harus segera dibersihkan dari ruang masyarakat pada hari ini. Proses pembersihan bisa jadi berlanjut hingga besok atau lusa. Targetnya adalah ruang masyarakat harus sudah ada benar-benar bersih dari APK pada waktu hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Anam.

Larangan di Masa Tenang

Hari ini, 11 Februari 2023, telah dilakukan dimulai masa tenang Pemilihan Umum 2024 yang mana akan berlangsung hingga hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masa tenang ini menjadi periode dalam mana segala aktivitas kampanye dihentikan sepenuhnya. Hal ini diadakan agar para pemilih dapat miliki kebebasan juga ketenangan untuk memilih pilihan politiknya tanpa gangguan.

“Mungkin cuma Indonesia yang digunakan memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilihan umum Indonesia,” kata Anggota KPU, Idham Holik pada waktu menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan kemudian Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dimaksud diselenggarakan Bawaslu, di area Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Pada masa tenang, kontestan pemilihan raya 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur pada Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh oleh sebab itu itu, di area masa tenang, semua pihak dilarang:

1. menyelenggarakan rapat terbatas
2. mengadakan pertemuan tatap muka
3. menyebarkan unsur kampanye pemilihan terhadap umum
4. memasang alat peraga dalam tempat umum
5. menggunakan media sosial untuk kampanye
6. berkampanye melalui iklan di dalam media massa cetak, media massa elektronik, dan juga internet
7. mengadakan rapat umum
8. mengatur debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *