Berita

Ini Prosedur dan Tata Cara Mencoblos di area pemilihan 2024 Besok, 14 Februari

×

Ini Prosedur dan Tata Cara Mencoblos di area pemilihan 2024 Besok, 14 Februari

Sebarkan artikel ini
Ketahui Prosedur juga Tata Cara Mencoblos di area area pemilihan 2024 Besok, 14 Februari

Faktapers.id Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan ketentuan sebelum pemilih melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum 2024. Dia memohonkan agar pemilih mengecek surat pendapat sebelum menusuk kandidat yang digunakan dipilih.

Hasyim mengatakan, setelahnya pemilih tiba di dalam tempat pemungutan ucapan atau TPS, pemilih akan dicek kartu tanda penduduk atau KTP, formulir pemberitahuan, juga daftar pemilih. Jika pemilih itu ada di area daftar pemilih masih (DPT), ia harus menyetujui secara resmi daftar hadir DPT.

Jika pemilih itu terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTb maka beliau harus bertanda tangan pada daftar hadir pemilih DPTb. “Daftar hadir kan sesuai dengan daftar pemilihnya,” kata Hasyim untuk wartawan di dalam gedung KPU, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

Setelah itu pemilih dipanggil untuk memperoleh lima kertas suara, yaitu surat kata-kata calon presiden kemudian delegasi presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten-Kota, juga Dewan Perwakilan Daerah.

“Sebelum ke bilik suara, surat pendapat harus dibuka serta dilihat. Surat suaranya bagus apa, enggak. Karena kalau surat pengumuman enggak bagus, sudah ada dicoblos, dapat diberi kesempatan untuk diganti,” kata dia.

Menurut Hasyim, jikalau pemilih salah mencoblos dapat memohonkan surat pengumuman pengganti ke anggota Grup Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penggantinya diambil dari surat pernyataan tambahan. Setiap DPT mendapat tambahan dua persen surat suara. “Kalau surat suaranya enggak cukup?” kata dia. “Jadi pemilih seharusnya menggunakan kesempatannya mengecek satu-satu sebelum masuk bilik suara.”

Pergantian surat pendapat itu diambil dari tambahan dua persen total surat pengumuman sesuai DPT. Dan pergantian surat kata-kata itu cuma boleh diganti dengan surat kata-kata cadangan. “Misalnya DPT-nya 300, tambahan 2 persennya berarti 6 lembar,” tutur dia.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *