Kapolresta Denpasar Diprotes Forum Rehabilitasi NAPZA, Pamerkan 23 Tersangka Narkoba

×

Kapolresta Denpasar Diprotes Forum Rehabilitasi NAPZA, Pamerkan 23 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Setelah memamerkan 23 tersangka kasus narkoba kehadapan publik saat pelaksanaan car free day di Monumen Bajra Sandi Renon, Denpasar hari Minggu lalu, Kepolisian Resort Kota Denpasar diperotes kalangan aktivis anti narkoba.

Koordinator Forum Rehabilitasi NAPZA Bali (FRNB) Erijadi Sulaeman mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung kerja kepolisian melakukan penindakan hukum yang menyangkut permasalahan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

“Tapi ada kebijakan yang tidak mendukung program yang kami jalankan dalam penanggulangan NAPZA,” ujar Sulaeman, Rabu (27/2).

Lebih lanjut, forum terdiri dari berbagai yayasan bergerak di bidang penanggulangan narkoba itu juga mengirimkan surat terbuka kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, guna mempertanyakan kebijakan terkait.

“Apa yang menjadi dasar hukum kepolisian dalam mempertunjukkan 23 pelaku penyalahgunaan narkoba di lapangan Renon saat momen car free day itu,” tulis dalam surat terbuka yang ditandatangani Erijadi Sulaeman

Dimana dalam surat itu juga, mempertanyakan apakah langkah ini tidak bertentangan dengan aturan yang mengikat pada kepolisian. Sebab dimana seorang dinyatakan bersalah sudah tentu melalui mekanisme peradilan.

Sementara itu, anggota Ikatan Korban Napza (IKON) Bali, Novian Hariawan, turut menimpali, dimana langkah Kapolresta Denpasar tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya penghapusan setigma terhadap pengguna narkoba.

“Langkah Kapolresta tidak akan membuat mereka jera. Selama ini kami bekerja untuk mengajak mereka menjauh dari narkoba dengan merangkul, bukan malah membangun setigma. Negara itu seperti orang tua, kalau ada anak yang nakal, diperlakukan dengan keras, dia akan semakin nakal,” cetus Novian.

Bahkan, FRNB berharap agar Kapolresta Denpasar dapat menjawab beberapa pertanyaan disampaikan dalam surat terbuka.

“Kami menunggu jawaban secara terbuka dari bapak Kapolresta atas surat terbuka yang kami sampaikan,” imbuh Sulaeman.

Sebelumnya, ada sebanyak 23 tersangka narkoba dipamerkan di arena car free day. Mereka sebenarnya dihadirkan untuk sebuah press conference saat merilis tangkapan Kepolisian Resor Denpasar, tiga minggu terakhir.

Dimana kegiatan yang dilakukan dalam arena car free day itu, dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada para pelaku, sekaligus sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum. Bahkan dalam kegiatannya, para tersangka dengan pakaian tahanan warna orange serta diikat rantai pada tangan dan kakinya. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *