Pakai Dana Desa untuk Beli Mobil, Kades Diciduk Polisi

×

Pakai Dana Desa untuk Beli Mobil, Kades Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, faktapers.id – Kepala Desa Ulak Lebar Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Zulfikri Umari (41) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.

Uang dana desa sebesar Rp359 juta dipakai Zulfikri untuk membeli mobil, biaya pengobatan, dan keperluan pribadi lainnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Alex Andrian mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan dana desa yang dikucurkan ke Desa Ulak Lebaruntuk periode 2017 sebesar Rp801 juta.

Audit dilakukan BPK RI pada 2018. Setelah audit dilakukan, terdapat kejanggalan sehingga BPK berkoordinasi dengan Polres OKU untuk melakukan penyelidikan.

“Dari proses panjang penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” ujar Alex, Selasa (26/2).

Zulfikri diduga mencairkan dana desa tahap I dengan menarik uang tersebut dari Bank Sumsel sebesar Rp481 juta pada 13 Juli 2017. Namun dari jumlah dana desa tersebut, yang tercatat digunakan dalam APBDes hanya Rp121 juta.

“Uang Dana Desa itu digunakan tersangka untuk membeli mobil Toyota Avanza seharga Rp150 juta, biaya perjalanan ke Jakarta, serta biaya berobat dengan total Rp359 juta yang disalahgunakan,” ujar Alex.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa berkas-berkas APBDes Ulak Lebar tahun 2017, berkas pencairan dana desa, dan buku tabungan pribadi milik tersangka berikut kartu ATM Bank Sumsel dengan sisa dana di rekening Rp96 juta yang sudah diblokir.

Selain menetapkan kades nonaktif tersebut menjadi tersangka, penyidik juga ,menyita aset tersangka berupa mobil yang dibeli menggunakan dana desa dan pemblokiran rekening tersangka.

Saat ini Polres OKU sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejari OKU untuk segera disidang.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” ujar dia.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *