Headline

KPU Kubar Belum Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kubar Hasil Pileg Serentak 2019

×

KPU Kubar Belum Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kubar Hasil Pileg Serentak 2019

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Tiimur, belum bisa memastikan waktu akan ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kubar hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Serentak 2019.

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Pusat.

Menurutnya, KPU Kubar berpedoman pada UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hasil akhirnya menunggu dari KPU Pusat. KPU RI sudah menerbitkan SK Nomor 987 tentang perolehan-perolehan suara untuk parpol peserta pemilu serentak seluruh Indonesia.

“KPU Kubar juga masih menunggu keputusan dari KPU Provinsi Kaltim. Karena ada beberapa gugatan para peserta pemilu di beberapa kabupaten/kota di Kaltim ke MK yang belum clear,” katanya.

Namun menurut Arkadius Hanye, sesuai PKPU 14/2019 tentang Tahapan. Menyatakan paling lama 5 hari setelah putusan MK. Diketahui, putusan MK akan diumukan pada 9 Agustus 2019.

“KPU Kubar telah mengetahui bahwa waktu akhir masa jabatan anggota DPRD Kubar periode 2014-2019 pada 13 Agustus 2019. Nah sesuai informasi dari Sekretaris DPRD Kubar, pada 13 Agustus 2019 harus sudah pelantikan anggota DPRD Kubar masa jabatan 2019-2024,” ungkapnya.

“Jadi kita tunggu saja, segera setelah ada keputusan MK dan KPU RI, maka KPU Kubar segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kubar hasil Pileg Serentak 2019,” sambungnya. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *