Headline

Polisi Ringkus Pelaku Modus Ganjal ATM di Rest Area Tol Cipali

×

Polisi Ringkus Pelaku Modus Ganjal ATM di Rest Area Tol Cipali

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satu dari tiga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM berhasil diringkus anggota Polsek Jatiwangi yang sedang berpatroli di Rest Area KM 166 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Minggu (7/7/19).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasubbag Humas Aipda Riyana mengungkapkan pelaku yang berhasil diringkus berinisial AI (28) warga Pasar Lontar Tugu Utara, Jakarta Utara.

“Dua tersangka yang masih DPO yakni Ma (27) warga Tanjung Priok dan A (37), warga Jakarta Utara,” kata Riyana di Majalengka, Senin (8/7/19).

Menurut Riyana, peristiwa pencurian yang dilakukan tiga tersangka ini bermula dari tersangka AI dan A mendekati mesin ATM dan mengganjal lubang kartu menggunakan tusuk gigi, sementara tersangka M bertugas memantau situasi sekitar ATM.

“Ketika korban bernama Nanda Umbara (52) asal Dukuh Druwo, Kelurahan Bangunharjo, Bantul Yogyakarta hendak mengambil uang di ATM di Rest Area (KM) 166 mengalami kesulitan, tersangka A ini menawarkan diri untuk membantu korban,” ungkap Riyana.

Sementara, kata dia, tersangka AI mengawasi nomor PIN ATM yang dimasukkan oleh korban. Saat korban masih kesulitan, tersangka A kemudian meminta kartu ATM korban dengan alasan untuk membantu dan kemudian dengan kecepatan tangan A menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM serupa yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Tersangka AI bersama barang bukti 24 kartu ATM terdiri dari 9 kartu ATM Bank Mandiri, 6 kartu ATM BNI, 5 kartu ATM BCA, dan 4 kartu ATM BRI diamankan di Mapolsek Jatiwangi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Banglin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *