Rapat Susunan AKD DPR, Gerindra Tak Dapat Kursi Pimpinan

×

Rapat Susunan AKD DPR, Gerindra Tak Dapat Kursi Pimpinan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Rapat penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR-RI, Partai Gerindra Hanya menempati posisi wakil Ketua.

Rapat  digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019) hingg malama hari yang sempat diskors sekitar 3 jam  menyepakati tiga kursi ketua komisi yang diserahkan ke PDIP.

Tiga kursi ketua untuk PDIP itu adalah Komisi III, bidang hukum, Komisi IV, bidang pertanian dan perikanan, dan Komisi V, perhubungan dan infrastruktur.

Sedangkan Partai Gerindra sama sekali tak mendapatkan kursi ketua komisi,melainkan hanya menduduki kursi 9 wakil ketua komisi.

Sementara itu, Golkar sebagai pemegang kursi terbanyak kedua di DPR mendapatkan tiga kursi ketua, yaitu Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, dan Ketua Komisi XI. Sedangkan Gerindra hanya mendapat jatah Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP).

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat menyepakati pembentukan 11 komisi dan 6 badan. Selanjutnya, disepakati juga soal komposisi pimpinan tiap AKD.

“Tadi disepakati dibentuk 11 komisi dan 6 badan. Tiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan”, papar Puan.

Seperti siketahui, AKD terdiri atas komisi, badan musyawarah, badan anggaran (banggar), badan akuntabilitas keuangan negara (BAKN), badan kerja sama antar-parlemen (BKSAP), mahkamah kehormatan dewan (MKD), badan urusan rumah tangga (BURT), panitia khusus (Pansus), dan tim.

Ketua DPRP pun memerinci komposisi pimpinan AKD dari tiap fraksi. PDIP mendapatkan kursi pimpinan terbanyak: 4 ketua dan 11 wakil ketua. Sementara itu, PPP sama sekali tidak mendapatkan kursi ketua.

Berikut rincian pembagian komposisi pimpinan AKD:

1. Fraksi PDIP: Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Komisi V, Ketua Banggar, dan 11 wakil ketua.

2. Fraksi Partai Golkar: Ketua komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI, dan 10 wakil ketua.

3. NasDem: Ketua komisi VII, Ketua Komisi IX, dan 8 wakil ketua.

4. Fraksi PKB: Ketua Komisi VI, Ketua Komisi X, dan 7 wakil ketua.

5. Fraksi Partai Demokrat: Ketua BURT, Ketua BAKN, dan 4 wakil ketua.

6. Fraksi Partai Gerindra: Ketua Baleg, Ketua BKSAP, dan 9 wakil ketua
Fraksi Partai.

7. Fraksi PKS: Ketua MKD, 6 wakil ketua komisi.

8. Fraksi PAN: Ketua Komisi VIII, 5 wakil ketua komisi.

9. Fraksi PPP: 4 wakil ketua komisi.
Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *