Jakarta, faktapers.id – Upaya bersama menanggulangi Covid-19 akan mempercepat penekanan penyebaran virus tersebut. Dalam rangka penekanan angka kasus baru dan mempersiapkan diri menuju normal baru (new normal) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tengah merumuskan protokol masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan sebagai mitigasi penyebaran Covid-19, serta menentukan kebijakan pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Bappenas usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai persiapan pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 melalui telekonferensi pada Rabu (27/5).
“Sesuai dengan arahan Presiden bahwa kebijakam tatanan normal baru agar disosilisikan secara masif sehingga masyarakat bisa mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus ini,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Proses untuk menjalankan kehidupan normal baru akan dilakukan jika layanan kesehatan telah memadai dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. Sistem kesehatan dapat dengan cepat mendeteksi, menguji, mengisolasi, menangani setiap kasus, dan melacak setiap kontak yang melibatkan kasus baru. Masyarakat harus ikut andil dalam mengendalikan penyebaran virus ini dengan protokol kesehatan yang ketat. Sekolah, tempat kerja, tempat perbelanjaan, dan fasilitas umum juga ikut menerapkan protokol kesehatan secara konsisten.
Bappenas secara berkala berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam penyediaan data bagi penyusunan kebijakan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Mengenai kebijakan pengurangan PSBB ini sifatnya dinamis dan sangat ditentukan oleh perkembangan kriteria yang telah ditetapkan oleh WHO. Untuk lebih mempermudah pemantauan Angka Reproduksi Efektif (Rt) perkembangan kasus Covid-19, Bappenas menginisiasi terbentuknya Dashboard Nasional menuju normal baru yang dapat diakses di covid.bappenas.go.id.
Dashboard Nasional ini berisi hasil perhitungan Angka Reproduksi Efektif (Rt) di setiap Provinsi dan Kabupaten/kota berdasarkan kriteria 1 Epidemiologi, kriteria 2 Sistem Kesehatan, dan kriteria 3 Surveilans. Disana akan muncul peta perkembangan kasus di setiap Provinsi dan Kabupaten/kota. Angka Rt yang ditampilkan akan diperbaharui setiap harinya. Data diperoleh dari Gugus Tugas.
“Dengan dashboard nasional ini kita bisa memantau perkembangan kasus agar dapat dijadikan bahan evaluasi berkala terkait efektivitas kebijakan Covid-19,” ungkap Suharso Monoarfa. Ddg