Headline

Disinyalir Rusak Pantai Pasir Putih, Berdampak ke Manggrove PT. TAD Dituntut Warga Pejarakan

×

Disinyalir Rusak Pantai Pasir Putih, Berdampak ke Manggrove PT. TAD Dituntut Warga Pejarakan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id –Warga Desa Adat Pejarakan,Kecamatan Gerokgak datangi kawasan pantai pasir putih yang dikeruk PT.TAD di HGU 7/8 Pejarakan. Dan Lembaga Kelautan Dan Perikanan Indonesia(LKPI)

Dimana HGU 7/8 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 10 September 1990, Nomor : 2973/1990, Seluas 300.000 M2, tercatat atas nama PT. TEKAD ANDHIKA DHARMA, dan HGU No. 8 Desa Pejarakan, Gambar situasi tanggal 17 Desember 1990, Nomor : 4186/1990, Seluas 392.700 M2, tercatat atas nama PT. TAD, secara prosedur administrasi telah cacat dan patut diduga telah melakukan tindakan diluar batas ketentuan sebagaimana izin yang diberikan didalam HGU ialah Tambak Udang tetapi melakukan usaha Tambak Garam. Menariknya tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, belum dilakukan identifikasi dan penelitian. Sebagaimana yang diatur dalam Jo Pasal 180 Ayat (1) UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain Penolakan perpanjangan HGU juga TAD disinyalir telah merusak pantai tersebut langsung di komandoi Elman Alfin Bago, SH,Kuasa Hukum LKPI dengan menggandeng Kantor Hukum Law Firm Nyoman Rae & Partners Rabu(30/12) pukul 10.30 wita.

Selaku warga Pejarakan Wayan Sukrada alias Arif bersama Jainal sangat tidak setuju dan keberatan kalau pantainya dikeruk pihak perusahaan, “Kami sebagai masyarakat kecil tentu teriakan masyarakat tidak akan dihiraukan bagi mereka yang punya duit , dalam hal ini kami ada dua pertanyaan. 1 yang namanya abrasi itu tidak boleh dimohon kembali baik HPL,HGU ,HGB. Dan disisi lain secara nyata saya lihat pantai ini sudah abrasi apalagi memasang beton apasih tujuanya mereka utk menghilangkan jejak kerusakan yang dilakukan oleh PT.TAD. 2 Perusaan ini sudah berani merusak alam yaitu Manggrove, pasir putih yang ada, mereka bolak balikan seolah olah mereka yang memiliki. Saya siap dimana-mana dan siap hadapi siapa terhadap pernyataan ini sebagaimana petisi penolokan yang telah dibuat oleh para nelayan sebelumnya sebagai bentuk tanggung jawab ini atas informasi ini. Kepada pemerintah marilah gali potensi disaat masyarakat seperti sekarang ini banyak yang nganggur, kehadiran PT.TAD bukan memberikan kontribusi positif kpd masyarakat pejarakan, namun mencari keuntungan sendiri tanpa memperhatikan kemajuan ekonomi masyarakat setempat,”jelas Arif didampingi Dulheri

Jainal juga berbicara selaku warga, bahkan kelompoknya seperti enggan memberikan stetmen terhadap kerusakan pantai Pasir Putih setempat, “Melihat adanya pengerusakan pantai kami, kok bisa dari pihak-pihak berwenang sama sekali tidak menanggapi hal ini kok dibiarkan dan kami harus mengadu kemana dan ini sudah jelas ada dugaan melanggar hukum,’jelas Jainal

Sementara dari perwakilan LKPI Pusat yang diwakili Elman Alfin Bago, SH selaku kuasa hukum masyarakat setempat selain akan memproses permasalah ini ke ranah hukum dan akan membawa kasus ini kemeja KPK.

“Tindakan-tindakan yang sudah dilakukan PT.TAD ini merusak pantai dan harus segera dihentikan, . Terhadap ijin HGU yang dimiliki TAD minta para pihak jeli dan terkesan terdesak utk mengambil sikap dan tidak memperpanjang lagi, kalau ini diperpanjang maka kami menduga akan ada kerusakan lingkungan yang lebih parah. Ironisnya masyarakat disini yang menggantungkan hidup sebagai nelayan akan mencari kehidupan dimana…?. Kami sudah lakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan class action perihal perbuatan melawan hukum di PN Singaraja, dengan nomor perkara (PN. 758/Pdt.G/2020/PN.Sgr) mewakili para nelayan dan masyarakat disini untuk menuntut atas pertanggungjawaban kerusakan alam disini dan untuk mendapatkan kepastian hukum dlm mewujudkan Keadilan bersama. Dan kami akan upayakan status tanah ini kembali ke Negara dan kemasyarakat Pejarakan yang nantinya akan mengelolanya secara keseluruhan menjadi tanah adat apalagi akan adanya Bandara Bali Utara hal ini sangat memperdayakan ekonomi masyarakat desa Pejarakan,”tegas Elman Alfin Bago, S.H.

Menurut Elman Bago diduga banyak keterlibatan oknum pejabat dalam perpanjangan HGU 7/8 Pejarakan dan pihaknya akan segera menggiring oknum-oknum pejabat ini kemeja KPK,”Jadi ini sangat pelanggaran berat karena berdasarkan UU. No. 27 tahun 2007 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 35 huruf i sudah jelas dan tegas terhadap larangan atas perbuatan pengerusakan pantai yang dilakukan oleh PT.TAD. Seperti apa yang sering disampaikan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat itu harus dinomer satukan bukan dikesampingkan atau dinomor terakhir, karena inti dari kemajuan negara berada ditangan rakyat itu sendiri, negara ini besar dan maju apabila rakyatnya makmur, adil dan sejahtera,”jelasnya. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *