Headline

Tegakkan Peraturan, Pemkot Jaksel Tertibkan 25 Bangunan Tanpa  IMB  Diatas Saluran Kali Baru

×

Tegakkan Peraturan, Pemkot Jaksel Tertibkan 25 Bangunan Tanpa  IMB  Diatas Saluran Kali Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam rangka menegakkan peraturan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan giat penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk penataan saluran air, bangunan seluas 837 m2 yang terletak di atas saluran Kalibaru Barat Jalan Catur sampai dengan Jalan Komplek Bier Keluranan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan, langsung ditertibkan pada Selasa (30/3/2021).

Penertiban pada Saluran Kalibaru Barat tersebut untuk mencegah terjadinya luapan air yang mengakibatkan terjadinya banjir. Pasca penertiban bangunan tanpa izin itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melakukan program grebek lumpur dan perbaikan turap di sepanjang Saluran Kalibaru Barat.

Sebagai info, Saluran Kalibaru Barat dari hulu Kecamatan Jagakarsa sampai dengan bagian hilir Kecamatan Tebet pada tahun 2012 tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm. Jakarta Selatan dengan kode barang 010111308001 dengan jenis barang berupa tanah untuk bangunan air irigasi seluas 144.210 m2.

“Bahwa kondisi saat ini diatas Saluran Kalibaru Barat seluas 837 m2 yang terletak di Jalan Catur sampai dengan Jalan Komplek Bier terdapat 25 (dua puluh lima) bangunan yang dilarang serta tanpa izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selaku pemilik aset. Sehingga mempersulit untuk dilaksanakannya perbaikan turap dan pembersihan sedimen lumpur didalam saluran tersebut,” ujar Kepala Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan.

Pada kesempatan itu, Ujang Harmawan juga mengatakan, penertiban itu juga dimaksudkan untuk pengamanan aset sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pengguna aset memohon penertiban atas 25 (duapuluh lima) bangunan tersebut kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sehingga proses gerebek lumpur dan perbaikan turap dapat dilaksanakan secepatnya untuk mencegah terjadinya banjir. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *